Momentum Hari Sampah 2018

Atasi Sampah Perlu  Kesadaran Kolektif

Plt Walikota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi

  

PEMERINTAH Kota Pekanbaru tetap optimis dapat mengatasi persoalan sampah dengan baik. Meski dinilai belum maksimal, sesungguhnya Walikota Pekanbaru sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru.

 Sebelumnya atau sejak sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, hingga berusia 10 (sepuluh) tahun, sampah masih menjadi persoalan yang serius, dimana pengelolaan sampah masih belum sesuai dengan metode dan teknis pengelolaan sampah  yang  berwawasan lingkungan dan di antaranya di beberapa tempat telah menimbulkan dampak negatif  terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Begitu juga dengan Kota Pekanbaru, yang masih belum berhasil mengatasi permasalahan sampah di Kota Pekanbaru. Namun, Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus menyelesaikan permasalahan sampah yang ada, salah satunya dengan menerbitkan kebijakan pengelolaan sampah melalui Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Zulfikri  turun langsung membersihkan sampah yang berserakan di pinggir jalan 

Sebagai pemenuhan secara utuh implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, perlu  adanya kondisi kondusif peningkatan kesadaran kolektif dan optimisme bersama dari seluruh pemangku kepentingan serta adanya gerakan kolaboratif dan kerja bersama pengelolaan sampah antar pemangku kepentingan termasuk mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah. 

Momentum peringatan Hari Sampah 2018 merupakan waktu yang tepat untuk melakukan corrective action, serta aktualisasi gerakan bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih, nyaman, asri dan sehat.

Bersempena dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 21 Februari 2018, Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen mengaktualisasikan langkah kerja bersama yang digagas Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam agenda Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang berlangsung mulai tanggal 21 Januari hingga 21 April 2018 sebagaimana Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.1/MenLHK/PSLB3/PLB.0/1/2018 tentang Kerja Bersama untuk Peningkatan Penanganan Sampah dalam Rangka Hari Peduli Sampah 2018.

 

 

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2018 di Kota Pekanbaru,  dengan mengusung tema “Sayangi Bumi, Bersihkan dari Sampah” dan tagline #BersihBisaKok,  berlangsung pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Jl. Gadjah Mada, Pekanbaru, Minggu, 25 Februari 2018.

Dalam agenda Tiga Bulan Bersih Sampah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan upaya-upaya menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui sosialisasi kebijakan dan program pengelolaan sampah, gerakan  kebersihan pada sarana pemerintahan dan sarana publik serta fasilitasi kegiatan bersama masyarakat dalam upaya gotong-royong bersih sampah maupun dalam pengembangan inovasi tata kelola dan teknologi pengelolaan sampah.

Agenda Tiga Bulan Bersih Sampah menjadi jalan untuk meningkatkan kesadaran pengurangan sampah dari masyarakat sebagai sumber utama penghasil sampah. Sebagaimana Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang tertuang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017, target nasional pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga hingga tahun 2025 adalah 30 % dan 70%.

Pemerintah Kota Pekanbaru mencoba merumuskan target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga untuk Kota Pekanbaru dalam 2017-2022 sesuai periode kerja Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru sebagai berikut :

Target pengurangan sampah diharapakna tercapai  di akhir tahun 2022 melalui kegiatan pengomposan, bank sampah, daur ulang sampah dan  kegiatan pengepul atau pemulung. 

Mulai tahun 2018,  Pemerintah Kota Pekanbaru melaksanakan penanganan sampah  dengan sistem swastanisasi  dimana pengangkutan sampah menuju TPA dilakukan oleh pihak ketiga. Hal ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan pengangkutan sampah dan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dalam rangka mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih, nyaman, asri dan sehat.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, berharap Kota Pekanbaru tidak lagi ada permasalahan sampah seperti tahun lalu. Dengan demikian, katanya, masyarakat tidak lagi mengeluhkan soal sampah yang tidak terangkut atau sampah yang berserakan dimana-mana.

Mengenai pengelolaan sampah akan dilakukan oleh pihak ketiga, Romi  berharap, dapat bekerja dengan baik tanpa ada masalah dan dapat menerapkan metode pelaksanaan pengelolaan sampah sebaik mungkin.

“ Kita harap permasalahan sampah seperti tahun-tahun sebelumnya tidak terjadi lagi. Sehingga Pekanbaru kembali jadi kota bersih dari sampah. Untuk tenaga kerja yang sudah ada, maksimalkan pengelolaan pengangkutan sampah dikawasan perumahan dan permukiman yang selama ini telah berjalan,” tutur Romi.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mendukung DLHK dalam rangka penerapan sanksi buang sampah sembarangan kepada masyarakat,. Tentu saja penerapan sanksi tersebut dilakukan harus seiring dengan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

"Sudah pasti kita dukung. Apalagi untuk kebaikan kita bersama. Tapi harus bersama-sama kita mendorong ini, sehingga tidak menimbulkan riak negatif di tengah masyarakat," tambahnya

Romi menambahkan, untuk kebersihan Kota Pekanbaru, Pemko harus menegakkan aturan yang sudah ada. Sesuai Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah kota Pekanbaru, sudah dijelaskan sanksi masing-masing bagi yang melanggarnya.

Dimana di dalamnya diterangkan, untuk perseorangan dan perusahaan, jika membuang sampah sembarang didenda Rp 15 juta, sesuai Bab X Pasal 71. Untuk sampah di kawasan pasar, kawasan industri dan pemukiman, akan didenda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, plus kurungan 6 bulan hingga satu tahun.

"Tapi itu tadi, harus sesuai juga kewajiban pemerintah. Sanksi diterapkan, namun pelayanan juga harus dimaksimalkan. Pemerintah jangan hanya menang sendiri saja. Libatkan juga RT dan RW tentang persoalan ini," sarannya.

Kepada masyarakat, Jhon Romi juga meminta, karena pengangkutan sampah di area pemukiman sudah ada, maka sampah rumah tangga masyarakat jangan dibuang lagi di tepian jalan umum. Tapi cukup di sekitar perumahan saja, karena sudah ada petugas yang mengangkutnya.

Lagi pula, khusus di jalan-jalan protokol, tidak bagus dipandang mata kalau ada TPS. "Mari sama-sama kita ciptakan kebersihan di kota kita ini," katanya. (Advetorial)

 

 

INGIN TAHU PERKEMBANGAN KOTA PEKANBARU, KLIK GAMBAR BAWAH INI

 


Tulis Komentar