Pekanbaru

Ayat Cahyadi: Penerapan Gaji Tunggal Sudah Berdasarkan Perwako

Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) yang telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus sebelum masa cuti kampanye Pilkada tahun 2018. Perwako dengan nomor 285 tahun 2017 ini nantinya mengatur seluruh pendapatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Penerapan single salary (gaji tunggal) ini disatukan dalam artian tidak ada lagi kegiatan-kegiatan atau honor untuk ASN di Pemko Pekanbaru. Nah, untuk tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menggunakan single salary dengan telah diterbitkannya Perwako," kata Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).

Dikatakan Ayat, penerapan single salary sudah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini bertujuan agar tidak ada kecemburuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang minim kegiatan.

"Single Salary ini sudah ada di beberapa daerah. Tujuannya biar adil bagi seluruh ASN karena penerapan ini beda dengan hitungan kegiatan. Nah, penerapan ini sudah ada aturannya baik tunjangan kerja, beban kerja dan resiko kerja," ungkapnya.

Mantan anggota DPRD Riau ini menyebut jika pelaksanaannya masih ada keluhan dari para ASN, maka penerapan single salary bagi ASN Pemko Pekanbaru akan kembali dievaluasi.

"Ini harus dilaksanakan dulu. Karena saya akan menyerap terlebih dahulu aspirasi. Kalau ada plus-minus tentu ditampung dulu agar nantinya dilakukan perbaikan-perbaikan," ungkapnya.

Saat disinggung berapa besaran angka bagi para ASN Pemko Pekanbaru yang akan menerima single salary jika berdasarkan eselon, Ayat Cahyadi hanya menjawab diplomatis.

"Kalau untuk besaran angka, tanyakan ke Pak Sekko Pekanbaru langsung lah yah," pungkasnya.

Single salary merupakan mengumpulkan beberapa penghasilan atau tunjangan, seperti makan/minum, maupun uang lembur, menjadi satu.

Walau hanya bergaji tunggal namun demikian ASN akan menerima pendapatan dalam jumlah yang lebih besar daripada biasanya.

Dari data yang beredar, jika sistem gaji tunggal ini diberlakukan di Pemerintah Kota Pekanbaru maka Walikota selaku Pemegang Kekuasaan Keuangan akan menerima gaji sebesar Rp125.000.000 perbulan sedangkan Wakil Walikota selaku wakil kekuasaan keuangan menerima Rp110.000.000 perbulan.

Sedangkan Sekretaris Daerah yang merupakan Kordinator Pengelola Keuangan menerima Rp75 juta perbulan, Wakil Kordinator Pengelola Keuangan Daerah Rp20 juta perbulan.

Selanjutnya BUD Rp20 juta perbulan, Kuasa BUD Rp17,5 juta perbulan, Pembantu Kuasa BUD Rp12,5 juta perbulan, Pembantu Kuasa BUD Non Esselon Rp7 juta perbulan, Pengelola/Kepala BLUD Rp3 juta perbulan, Pengelola Keuangan, Aset dan Perlengkapan Rp3 juta per bulan, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Daerah Rp1 juta.

Khusus Sekretariat Daerah seperti Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokoler dan Bagian Umum, Esselon IIIa Rp14 juta, Esselon IIa Rp20 juta, Esselon IIb Rp17,5 juta, Esselon IIIa Rp10,5 juta, Esselon IIIb Rp8,5 juta dan Esselon IVa Rp6,5 juta.


Tulis Komentar