Nasional

Kemenag Dukung UIN Yogyakarta Bina 'Kaum Bercadar'

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mendukung pembinaan yang dilakukan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta terhadap mahasiswi bercadar.

Pihaknya juga akan meninjau dasar argumen pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus UIN tersebut.

"Pembinaannya tentu kami dukung. Tetapi kebijakan setelah pembinaan tentu kita harus lihat nanti dasar dan argumennya," kata Kamaruddin seperti dikutip Antara, Selasa (6/3).

Dia meminta UIN Sunan Kalijaga melakukan pembinaan secara arif terhadap civitas akademika yang terindikasi paham radikal.

Kamaruddin menilai larangan bercadar sebagai bagian dari pembinaan merupakan langkah UIN yang tergolong bagus. Sebab menurutnya, penggunaan cadar dikhawatirkan berdampak tidak efektif dalam proses belajar mengajar.

Kamaruddin menjelaskan secara syariah penggunaan cadar tidak dilarang, termasuk di lingkungan pendidikan. Namun menurutnya, larangan tersebut lebih mempertimbangkan aspek sosiologis, ideologis dan proses belajar mengajar.

"Kalau pakai cadar mungkin dikhawatirkan pergaulannya menjadi eksklusif, tidak membaur, demikian juga pikiran dan perilaku keagamaannya dikhawatirkan eksklusif. Mungkin juga kaum bercadar dikhawatirkan terpenetrasi ideologi tertentu sehingga pihak UIN ingin melakukan pembinaan husus, tetapi harus dibuktikan dulu," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan pihaknya akan terus mengawasi lembaga pendidikan Islam lainnya di bawah Kemenag yang memberlakukan pembinaan serupa. Ditjen Pendis akan melihat alasan lembaga yang membuat kebijakan mengeluarkan mahasiswi bercadar.

UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, melarang mahasiswinya mengenakan cadar di dalam kampus melalui surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.

Pihak kampus sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN.

UIN Kalijaga juga akan meminta mahasiswinya untuk pindah kampus bagi yang tidak bersedia melepas cadar.

Menristekdikti Tak Urus Cadar

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan setiap kampus berhak membuat peraturan mengenai penggunaan jilbab maupun cadar bagi mahasiswinya.

"Jadi yang namanya mahasiswa apakah pakai jilbab, apakah pakai cadar, semua peraturan ini sudah kami serahkan ke perguruan tinggi dalam otonominya," kata Nasir di Istana Kepresidenan Jakarta.

Nasir mengatakan kementeriannya hanya mengatur perlindungan hak bagi semua orang. Namun pihaknya melarang segala hal yang menimbulkan radikalisme dari lingkungan pendidikan.

"Kita tidak boleh mendiskriminasi terhadap semua yang ada, semua warga negara Indonesia yang sedang studi lanjut di perguruan tinggi. Apakah dia pakai cadar, kopiah, apapunlah, yang kami larang adalah mahasiswa yang berkumpul, di situ timbul yang namanya radikalisme, ini yang kami larang," kata Nasir.

Dia menambahkan secara teknis penggunaan cadar lebih diatur Kementerian Agama, bukan Kemenristekdikti. Sementara terkait masalah akademik diatur Kemenristekdikti sesuai otonomi kampus.

"Kalau itu teknisnya adalah Kementerian Agama, bukan di Kemenristekdikti," ujarnya.

Nasir meminta rektor UIN Sunan Kalijaga menyelesaikan persoalan tersebut. Dia hanya mengingatkan tak boleh ada diskriminasi menyangkut agama, suku, gender, dan lainnya.


Tulis Komentar