Nasional

Nasib Status Justice Collabolator Setnov Ditentukan 22 Maret

Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22 Februari 2018.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan status permohonan justice collaborator (JC) mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dibacakan dalam sidang tuntutan yang rencananya digelar pada 22 Maret 2018.

"Keputusannya nanti dapat disampaikan pada tanggal 22 Maret kalau jadi tuntutan dibacakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/3) malam.

Febri menyatakan berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), jaksa penuntut umum KPK bakal menyampaikan status JC Setnov yang dituangkan dalam surat tuntutan. Setelah itu, kata Febri majelis hakim bakal mempertimbangkan lebih lanjut mengenai permohonan JC tersebut.

"Tuntutan disampaikan terlebih dahulu baru kemudian nanti hakim juga akan mempertimbangkan lebih lanjut," tuturnya.

Febri mengaku belum bisa bicara lebih lanjut mengenai peluang permohonan JC Setnov apakah dikabulkan atau tidak.

Menurut dia, pihaknya tentu akan mempertimbangkan kesaksian Setnov selama proses penyidikan maupun persidangan dalam memutuskan status JC.

Namun, kata Febri selama proses persidangan berlangsung Setnov belum mau mengakui soal keterlibatan dan penerimaan uang sebesar US$7,3 juta dari proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Nanti penyidik akan diminta pendapatnya terkait hal itu. Kalau kita simak sidang, ada yang diakui dan ada yang tidak termasuk penerimaan US$7,3 juta," ujarnya.

Dalam perkara ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Mantan Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP direncanakan akan digelar di Kementerian Dalam Negeri itu disebut sebagai 'kunci'.

Setnov disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Selain itu, juga dalam surat dakwaan, Setnov disebut menerima uang proyek e-KTP sebesar US$3,5 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan US$3,8 dari koleganya Made Oka Masagung. Baik Irvanto maupun Made sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 28 Februari 2018.


Tulis Komentar