Nasional

MA: Berkas PK Ahok Tetap Sah Meski Tanpa Novum

MA memastikan PK Ahok tetap sah meski tanpa novum baru.

GILANGNEWS.COM - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap sah meski tak disertai novum atau bukti baru.

Berkas PK tersebut telah diterima MA pada 6 Maret lalu. Hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK tersebut yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.

"Tidak harus ada novum. Kan alasan pengajuan PK ada tiga, bisa ketiganya, bisa juga salah satunya," ujar Suhadi kepada wartawan, Jumat (9/3).

Sesuai ketentuan UU 5/2004 tentang MA, pengajuan PK terpenuhi apabila menyertakan novum baru, putusan yang bertolak belakang, dan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Sementara menurut keterangan pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, putusan Buni Yani tak menjadi bukti baru namun hanya sebagai referensi.

Suhadi menuturkan, Ahok memang bisa mengajukan PK dengan alasan kekhilafan hakim. Ia mencontohkan kekhilafan terjadi apabila hakim salah memutuskan hukuman.

"Misal hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tapi tidak menjatuhkan hukuman pidananya," ucap Suhadi.

Sedangkan untuk syarat putusan yang bertolak belakang berlaku pada putusan yang berbeda.

"Misalnya dalam perkara korupsi diputus beberapa orang dinyatakan terbukti bersalah, tapi di putusan yang lain ternyata ada yang tidak terbukti," terangnya.

Lebih lanjut, Suhadi menjelaskan MA akan memutus PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu paling lama tiga bulan sejak register perkara. Namun ia mengaku belum tahu siapa saja majelis hakim yang menangani PK.

Sesuai prosedur, panitera muda pidana umum MA akan mengajukan terlebih dulu ke Ketua MA untuk penetapan majelis hakim. Jika tidak prosesnya bisa didelegasikan ke ketua kamar pidana.

"Itu prosedurnya. Terakhir masih registrasi di panitera muda pidana umum," ucapnya.

PK perkara kasus penodaan agama yang diajukan Ahok terancam dimentahkan MA. Ahok mengajukan PK tanpa disertai novum atau bukti baru.

Pakar pidana UMJ Chairul Huda mengatakan berkas PK yang diajukan oleh seorang terpidana tanpa ada novum atau bukti baru tak akan dikabulkan majelis hakim MA.

Dalam berkas PK yang telah diterima MA, Ahok lewat kuasa hukumnya hanya menyertakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani dan kekeliruan dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Ahok.


Tulis Komentar