Nasional

KPK Sita Rp2,7 M Hasil OTT Wali Kota Kendari

Uang sitaan KPK hampir mencapai Rp 2,8 miliar hasil pengembangan OTT terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon Gubernur Sultra Asrun di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3).

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai hampir Rp2,8 miliar dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) Februari lalu. Uang itu disita saat dibungkus di kotak kardus.

"Tim amankan uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp2.798.300.000 dan sebuah mobil yang dititipkan di Polda Sultra untuk keperluan bukti," kata Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan di KPK, Jakarta, Jumat (9/3).

Basari menjelaskan uang tersebut ditemukan di kamar I yang merupakan teman dekat dari Adriatama.

Mulanya, pada Senin (26/2), Direktur Utama PT SBN Hasmun Hamzah (HAS) mengemas uang senilai Rp2,8 miliar di dalam sebuah kardus.

"Uang tersebut diserahkan kepada W untuk dibawa ke sebuah lapangan, yakni tempat yang disepakati HAS dan ADP," ujar Basria.

Di tempat itu, W memindahkan kardus dari mobilnya ke mobil perantara lain, yakni K, pada pukul 23.00 WITA. Saat itu, lampu mobil dimatikan.

"K kemudian membawa uang tersebut ke rumah I di Kendari yang merupakan orang dekat dengan Adiatama. Sementara I posisinya lagi di Jakarta," lanjut dia.

I, kata Basaria, menitipkan uang tersebut kepada S, yang merupakan sopir. Atas perintah Adriatama, K dan S mengganti kardus uang tersebut dan memasukkan kardus itu ke kamar I.

"Tim [KPK] menemukan uang tersebut pada Rabu (7/3) sekitar pukul 11.00 waktu setempat," imbuh dia.

KPK mengakui sejauh ini belum ada penahanan baru terkait OTT Wali Kota Kendari itu. Pihaknya juga masih menyelidiki soal keuntungan yang diterima para perantara dalam kasus tersebut.

"Prinsipnya, mereka [bekerja] atas perintah. Nanti akan diinformasikan apakah ikut serta atau tidak," tegas Basaria.

KPK juga masih mencari sisa uang yang mulanya diduga mencapai Rp2,8 miliar itu.

Diketahui, Adriatama dijerat sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Selain itu penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Adriatma diduga kuat telah menerima suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.

Adriatama selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tulis Komentar