Selain Diblokir, Kontak SIM Card Yang Tidak Diregistrasi Akan Hilang
GILANGNEWS.COM - Masyarakat yang belum meregistrasi SIM card prabayar diharapkan untuk segera mendaftar. Jika tidak maka akan diblokir secara bertahap.
Demikian diungkapkan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi dalam diskusi 'Kemanan Data, Tanggung Jawab Siapa?' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2018).
"Bagi masyarakat segera lakukan registrasi nomor seluler, dari pada nanti diblock nomornya, kontak serta data hilang semua," ujar Ketut.
Pemblokiran sendiri dilakukan bertahap. Tahap pertama, tidak bisa menerima panggilan dan pesan singkat sampai 1 April 2018.
Tulis Komentar