Pekanbaru

Rekrutmen Banpol PP Dinilai Cacat Hukum

Ida Yulita Susanti

GILANGNEWS.COM - Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Satpol PP Pekanbaru, Jumat (9/3) pagi. Dari hasil hearing, Komisi I menilai proses perekrutan tenaga bantuan polisi pamong praja (Banpol) PP yang sedang berlangsung tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun hal ini dibantah Satpol PP Pekanbaru.

Anggota Komisi I Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan  usai hearing menyebutkan, proses rekrutmen Banpol PP Kota Pekanbaru dinilai cacat hukum. “Dari hearing tadi,proses rekrutmen polisi pamong praja ini tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kami minta ini dibatalkan karena cacat hukum,” kata Ida.

Katanya lagi, penerimaannya tidak memiliki petunjuk teknis (juknis) serta tidak melibatkan tim panitia seleksi (pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Ternyata tim malah melibatkan pihak Korem. Jadi tidak ada tim panitia yang berasal dari Pemko Kota Pekanbaru. Ada apa?” tanyanya.

Dilanjutkan Ida, sebagaimana diketahui, dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk rekrutmen, proses administrasinya tetap dilakukan Pemko. Sementara, untuk pelatihan pendidikan bermitra dengan kepolisian. Karena kerja Satpol PP ini non-yustisial, seharusnya jika  melibatkan pihak luar dari Pemko Pekanbaru, itu dari kepolisian dan kejaksaan.

“Yang dikawal itu perda, bukan untuk perang militer,” ujar nya.

Untuk itu, Komisi I menyerahkan masalah ini ke pemko kembali. Karena disebutkan, jika pun diteruskan jelas ini tidak akan bisa diterima, hanya menghabiskan anggaran saja.

Ditambahkan Ida, dalam hearing ia juga menanyakan perihal tes kesehatan yang diselenggarakan di RS Tentara. ‘’Secara aturan administrasi, kita ini kan punya Forkompinda. Jadi mitra kita ya RS pemerintah,” kata Ida.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I Puji Daryanto menyayangkan Agus Pramono tidak mau menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dari DPRD Kota Pekanbaru.

“Jadi, kami menyerahkan kepada pemko untuk mengambil tindakan. Proses rekrutmen ini sudah cacat,” paparnya.

Dikonfirmasi, Kaban Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Sekretaris Satpol PP Juneidy mengatakan, apa yang dipermasalahkan pada hearing tersebut dua hal yang berbeda.

‘’Yang dipermasalahkan dalam hearing adalah UU nomor 23/2014. Dalam pasal 256 ayat 5 disebutkan, Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dapat berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung.

Padahal ayat 1 pada pasal tersebut sudah dijelaskan jika Polisi Pamong Praja merupakan jabatan fungsional PNS yang penetapannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang kami lakukan sekarang ini adalah penerimaan tenaga Banpol PP. Banpol PP itu berbeda, karena merupakan tenaga harian lepas (THL). Sedangkan Satpol PP adalah PNS. Meskipun kedua-duanya disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan ini bukan pelatihan tetapi penerimaan,” jelas Junaedi saat ditemui di ruangan.

Dijelaskannya, dalam UU nomor 5/2014 pasal 97 disebutkan jika penerimaan calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah.

“Penerimaan ini tidak otomatis diterima menjadi ASN. Dan penerimaan ini tidak ada dijelaskan harus melibatkan TNI, Polri atau Kejagung. Jadi sah-sah saja melibatkan salah satunya sesuai pasal 97. Dan kami melibatkan TNI untuk penerimaan. Nanti pelatihannya melibatkan kepolisian,” jelasnya.


Tulis Komentar