Pekanbaru

Sekda Riau : Data 7 Honorer Lulus CPNS Bodong, Tak Mungkin Gubri Terbitkan SPTJM

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Polemik nasib 100 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013 lalu terus bergulir.

Pemprov Riau bersama Ombudsman RI Perwakilan Riau dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Senin (30/1/2017) melakukan pertemuan membahas nasib para honorer ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, usai pertemuan mengatakan, dari hasil pertemuan itu, BKN tidak menjustifikasi hasil dari tes CPNS tersebut. Oleh sebab itu pihak BKN membawa berkas, yang isinya Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Gubernur.

"SPTJM itu ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian, sementara disisi lain, pembina kepegawaian tentu saja merasa ini tidak fair. Bagaimana tidak fairnya, proses 2013, dimana beliau (Gubernur) tidak menjabat sebagai pembina kepegawaian," jelas Sekda, usai mengadakan pertemuan di Kantor Ombudsman Riau, Senin (30/1/2017).

Celakanya lagi kata Sekda, isi dari SPTJM tersebut ada tanggungjawab pidana dan perdata. Jika nanti dikemudian hari ada ditemukan satu orang saja, maka yang dikenakan kasus pemalsuannya adalah yang menandatangani SPTJM, dalam hal ini Gubernur Riau.

"Inikan suatu hal yang salah, jika nanti ada pemalsuan data maka yang kena yang menandatangani. Untuk itulah melalui pertemuan ini melalui ombudsman, sebagai fasilitator, mediator, atau mungkin berkah BKN itu, di dispensasi," ungkapnya.

"Artinya kalau bisa berjalan, yah dijalankan saja, kenapa harus pakai SPTJM kepala daerah yang menanggung beban pidana dan perdatanya. Sementara proses itu, jauh terjadi sebelum Gubernur menjabat.  Jadi tanggung jawab mutlakkah ini, tanggung instansi, ini yang harus dipahami semua pihak," tegas Sekda lagi.

Dijelaskan Sekda, dari 100 honorer yang dinyatakan lulus tersebut, setelah diverifikasi ulang administrasinya, terdapat sebanyak 7 honorer yang ilegal, dan datanya tidak valid. Dan saat ini tinggal 93 honorer yang akan dibahas kembali langkah apa yang harus dijalankan.

Sementara itu, kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, menjelaskan, pihaknya akan berusaha menjembatani apa yang telah dilaporkan oleh masyarakat dan berusaha mencarikan solusi dengan memanggil terlapor dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau.

Dengan jawaban yang telah diberikan pihak Pemprov Riau, ombudsman meminta Pemprov untuk mengirimkan surat resmi ke BKN.

"Karena poin utama keberatan Gubernur menandatangi SPTJM tersebut adalah sanksi yang terkandung didalamnya. Jadi kami sarankan untuk mengirimkan surat resmi, karena selama ini keberatan Gubernur tersebut belum pernah disampikan secara resmi ke BKN," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa tenaga honor Pemprov Riau tersebut, telah mengadukan nasib mereka kepada kepala BKN, Bima Hari Wibisana, saat berkunjung ke Riau pekan lalu.


Tulis Komentar