PT SPR Bayarkan Hutang RAL, DPRD Riau: Itu Melanggar Hukum
GILANGNEWS.COM - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby menyebutkan langkah PT SPR membayarkan hutang RAL itu melanggar hukum.
Dikatakan Suhardiman, PT Riau Airlines (RAL) tidak ada hubungannya dengan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Terkecuali RAL adalah anak perusahaan PT SPR, maka baru diperbolehkan PT SPR membayarkan hutang RAL.
"Ini kan tidak, RAL bukanlah anak perusahaan SPR. Maka dari itu, kita sudah stop PT SPR bayar hutang RAL ke Bank Muamalat," terang Suhardiman.
"Kecuali, RAL ini adalah anak perusahaan SPR, kemudian RAL bangkrut. Maka, baru boleh SPR membayarkan hutangnya. Ini kan tidak, dan ini melanggar hukum," tambahnya.
Tulis Komentar