Nasional

Orang Meninggal Bakal Dikenakan Pajak

GILANGNEWS.COM - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun beleid tersebut mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baleid ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 19 Februari 2018 dan ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Rekening keuangan yang wajib dilaporkan merupakan rekening keuangan yang telah diidentifikasi adalah milik satu atau lebih orang pribadi atau entitas, serta entitas non-keuangan pasif. Demikian dikutip dari SJDIH Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/3).

Adapun orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah setiap orang yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan dan memperoleh warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal. Informasi keuangan nasabah yang wajib dilaporkan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak, salah satunya adalah saldo atau nilai rekening keuangan per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, saldo rekening yang wajib dilaporkan minimal USD 1 juta atau Rp 1 miliar. Sementara itu, rekening keuangan yang dipegang oleh entitas, tidak ada batasan saldo rekeningnya. Sedangkan dengan perusahaan asuransi wajib lapor polis asuransi dengan nilai pertanggungan nasabah paling sedikit Rp 1 miliar.

Adapun entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud merupakan setiap entitas yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali :
a. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek
b. Entitas yang berelasi (related entity) dengan perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
c. Entitas pemerintah
d. Organisasi internasional
e. Bank sentral
f. WK, WK Lainnya, dan/atau entitas Lain, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam lampiran PMK tersebut.


Tulis Komentar