Nasional

Tenaga Asing Sektor Migas Dilarang Jabat Posisi Tertentu

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melarang tenaga kerja asing (TKA) mengisi sejumlah posisi di sektor minyak dan gas (migas).

Meskipun telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan TKA dan Pengembangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kegiatan Usaha Migas, Kementerian ESDM tetap berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun Standar Operasi dan Prosedur (SOP) kriteria TKA di sektor migas.

"Meskipun Direktorat Jenderal Migas tidak mengeluarkan rekomendasi atas penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan IMTA bukan berarti TKA bebas masuk ke Indonesia," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono di Gedung Migas, Kamis (15/3).

Pasca pencabutan Permen ESDM No. 31 tahun 2013 akan mengubah proses bisnis bagi pelaku usaha hulu, hilir dan perusahaan penunjang migas.

Pelaku usaha dapat mengajukan ijin penggunaan TKA langsung kepada Kemnaker, tidak lagi melalui Kementerian ESDM. Namun, proses evaluasi penerbitan RPTKA dan lMTA tetap dilakukan dan berada satu pintu di Kemenaker.

Budiyanto menyatakan pihaknya bakal merujuk sebagian syarat yang masih relevan dari Permen 31/2013 untuk menjadi pertimbangan Kemenaker dalam menerbitkan izin TKA di Indonesia. Termasuk di dalamnya posisi-posisi yang dilarang untuk diisi oleh TKA.

Dalam beleid tersebut, bidang pekerjaan tertentu yang tidak dapat dijabat oleh TKA antara lain bagian personalia, legal, kesehatan dan keselamatan lingkungan (HSE), manajemen rantai pasok yang mencakup pengadaan, material dan logistik.

Selain itu, kontrol kualitas, termasuk kegiatan inspeksi dan jabatan struktural pada kegiatan eksplorasi di bawah level pengawas dan jabatan struktural lain yang setara.

Adapun, posisi jabatan yang diperkenankan untuk diisi oleh TKA di antaranya posisi Direksi atau Komisaris Perusahaan, staf ahli dengan keahlian khusus di bidang migas, serta jabatan yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan TKI.

Posisi itu diizinkan dengan berbagai pertimbangan diantaranya demi kepentingan investasi dan pelaksanaan alih teknologi dari teknologi baru.

Namun, setelah Permen 31/2018 dicabut, Kementerian ESDM bakal memberikan pengecualian larangan jabatan HSE pada proyek tertentu. Misalnya, proyek baru berteknologi tinggi di mana tidak ada TKI yang menguasai keahlian dalam posisi tersebut.

Selain itu, kini, Kementerian ESDM juga memberikan keleluasaan dari sisi usia maksimal TKA yang tadinya dibatasi hingga 55 tahun menjadi 58 tahun.

Tak hanya itu, masa kerja TKA yang tadinya maksimal empat tahun di Indonesia juga diubah menjadi empat tahun di satu perusahaan.

TKA yang bekerja di sektor migas juga tidak perlu menguasai bahasa Indonesia.

Kemudian, pengajuan RPTKA juga tidak lagi perlu melampirkan surat rekomendasi dari Saturan Kerja Khusus (SKK) Migas.

Ke depan, pemerintah sedang membangun portal perizinan satu pintu secara daring (online) yang terintegrasi dengan Kemenaker dan Imigrasi. Jika sistem tersebut telah beroperasi, pengajuan RPTKA dan IMTA bisa dilakukan secara online.

Menurut Budi, relaksasi proses perizinan TKA dilakukan seiring dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan investasi.

"Beberapa kali Pak Jokowi mengatakan dalam rapat terbatas kalau investasi masuk otomatis tenaga kerjanya masuk," ujarnya.

Saat ini, lanjut Budi, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait kemudahan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) ahli. Perpres ini akan menjadi landasan perizinan TKA yang terpusat di Kemenaker.


Tulis Komentar