Hukrim

Mahasiswi Disundut Rokok dan Diperkosa Pacarnya Karena Cemburu

GILANGNEWS.COM - Kisah perantauan Erpan, pemuda berusia 21 tahun dari Bengkulu, ke Daerah Istimewa Yogyakarta, terpaksa berakhir di sel tahanan aparat kepolisian.

Erpan yang indekos di Sorosutan, Umbuharjo, tersebut ditangkap aparat polsek setempat setelah dilaporkan pacarnya sendiri, ND (21) karena kasus penganiayaan.

“Tersangka ditangkap oleh unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo di Alun-alun Utara, setelah dibujuk oleh korban untuk bertemu,” kata Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Sutikno, Minggu (18/3/2018), seperti dilansir Harianjogja—jaringan Suara.com.

Sutikno mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Selasa (13/3) pekan lalu, di indekos tersangka, sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban mengakui mengalami kekerasan hingga mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri, bibir bengkak, memar di kepala, dan luka lecet bekas sundutan puntung rokok di bagian bawah mata kanan.

Tidak hanya itu, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja itu mengakui diperkosa Erpan.

“Alasan tersangka melakukan kekerasan karena cemburu setelah melihat pacarnya pergi dengan orang lain semalam sebelum penganiayaan,” papar Sutikno.

Atas kejadian tersebut, ND kemudian melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya itu ke polisi lima jam setelah kejadian.

Sehari kemudian, polisi menyelidiki keberadaan tersangka dengan cara dihubungi melalui telepon selular milik korban untuk bertemu di Alun-alun, pada Kamis (15/3/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah tersangka dan korban bertemu, polisi langsung menangkapnya dan membawa tersangka ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Menurut Sutikno, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menganiaya dan memperkosa pacarnya tersebut.

Sampai Minggu (18/3/2018) siang, tersangka ditahan di Markas Polsek Umbulharjo. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.


Tulis Komentar