Hukrim

Pemuda di Cengkareng disuruh ibunya jual sabu, tiap hari dijatah 10 gram

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Aparat Polsek Metro Kalideres menangkap seorang pemuda berinisial LC, 20 tahun, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan paket 0,84 gram sabu di kamar indekos di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (16/3) lalu. Dari hasil pemeriksaan LC mengaku mengedarkan sabu atas perintah ibunya.

"Pelaku LC menjual sabu atas desakan dari ibu kandungnya sendiri. Setiap hari yang dijatah per 10 gram," kata Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Efendi dalam keterangannya, seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Senin (19/3).

Ibu pelaku diketahui tinggal di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, yang dikenal sebagai salah satu kampung narkoba di Jakarta Barat. Saat ini ibu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek menambahkan, pelaku diminta ibunya untuk berjualan sabu demi mencukupi kehidupan sehari-sehari lantaran sang ibu hidup menjanda.

"Saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum di sebuah lapas terkait kasus yang sama," tambahnya.

Kapolsek mengatakan, polisi akan mengembangkan kasus ini lantaran adanya dugaan jaringan narkoba dari Kampung Ambon.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket klip plastik kecil sabu seberat 0,84 gram, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel iPhone 6.

Atas aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tulis Komentar