Nasional

Lolos dari Hukuman Mati, Kasus Hiu Bersaudara

Pengadilan Selangor, Malaysia.

GILANGNEWS.COM - Dari sejumlah kasus hukuman mati yang dijatuhkan kepada warga negara Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga mencatat keberhasilan menyelamatkan mereka yang tidak bersalah.

Salah satunya, Hiu bersaudara. Kedua bersaudara, Dharry dan Frans Hiu disidangkan dengan tuduhan membunuh seorang warga negara Malaysia yang mencoba merampok di toko games tempat tinggal sekaligus tempat bekerja mereka di Selangor, Malaysia, 3 Desember 2010.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam dan dijatuhi hukuman gantung sampai mati pada 18 Oktober 2012.

"Padahal, Hiu bersaudara hanya mencoba untuk membela diri," tulis Kementerian Luar Negeri dalam Kaleidoskop Perlindungan WNI.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur melibatkan firma hukum Gooi dan Azura untuk melakukan pendampingan.

Setelah melalui berbagai tahapan proses hukum, keduanya dinyatakan tidak bersalah pada upaya banding kedua 20 Januari 2014.

Pada 20 November 2015, Hiu bersaudara dibebaskan dan kembali ke Indonesia.

"Kasus Hiu Bersaudara adalah contoh nyata bahwa pemerintah melakukan segala upaya dalam koridor berlaku untuk memastikan proses dan perlakuan hukum yang adil, jujur dan non diskrimintif kepada WNI yang terlibat kasus hukum di luar negeri," tulis Kementerian Luar Negeri.

"Oleh karenanya, WNI di luar negeri tak perlu takut atau pun ragu untuk menempuh proses hukum dalam permasalahan yang dialami," kata Kemenlu.

Selain kasus Hiu bersaudara, Kemenlu juga berhasil membebaskan Walfrida Soik dari hukuman mati.

Saat ini terdapat 188 WNI yang terancam hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 148 di antaranya di Malaysia. Sebagian besar bukan tenaga kerja (TKI), melain WNI yang terjerat kasus narkoba.


Tulis Komentar