Nasional

Jadi Wakil Ketua DPR, Utut Disebut akan Awasi Keuangan Negara

Bidang kerja Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR akan dibahas secara internal oleh pimpinan. Namun Utut diklaim akan membidangi Pengawasan Keuangan Negara.

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan politikus PDIP Utut Adianto akan dilantik sebagai Wakil Ketua DPD dalam sidang paripurna DPR, Selasa (20/3). Jika resmi menjabat, Agus menyebut Utut akan bertugas sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Pengawasan Keuangan Negara (BPKN).

Menurutnya, bidang pengawasan yang akan dipimpin Utut merupakan bidang kerja lama yang dihidupkan kembali oleh DPR.

"(Bidang penugasan Wakil Ketua DPR baru) kalau tidak salah Badan Pengawasan Keuangan Negara. Itu juga dimasukan di dalam job desk pimpinan baru," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta.

Berdasarkan penelusuran wartawan, tidak ada istilah BPKN sebagaimana dimaksud oleh Agus. Badan yang mengawasi keuangan negara yang ditemukan adalah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Pada tahun 2014, BAKN pernah dihapuskan dari Alat Kelengkapan Dewan. Pembubaran dilakukan lantaran BAKN tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangana negara.

Namun, UU Nomor 2 tahun 2018 tentang UU MD3 kembali menghidupkan kembali BAKN DPR. Badan ini bertugas menelaah segala temuan BPK atas penggunaan keuangan negara.

Lebih lanjut, meski Utut hampir pasti dilantik, Agus menyatakam DPR akan menggelar rapat Pimpinan DPR dan rapat Badan Musyawarah yang terdiri dari seluruh unsur Fraski di DPR untuk membahas surat rekomendasi terhadap Utut yang diserahkan olef Fraksi PDIP.

Setelah pembahasan dilakukan dan menemui kata sepakat, Agus menyebut DPR akan menggelar sidang paripurna untuk melantik Utut. Ia memperkirakan rapat paripurna akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

"Jadi rapat pimpinan dan Bamus dulu sehingga sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyampaikan pembidangan kerja yang akan dipimpin oleh Utut akan dibahas di internal Pimpinan DPR pasca pelantikan.

"Kalau pembindangan pimpinan DPR nanti internal," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta.

Pembidangan baru tersebut, kata dia menyesuaikan fungsi DPR, yakni dalam pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

Di sisi lain, Taufik enggan berkomentar soal fasilitas yang bakal diterima Utut pasca menjadi Wakil Ketua DPR. Ia hanya berkata fasilitas anggota DPR merupakan kewenangan Sekretariat Jenderal DPR.

Khusus untuk ruang kerja, Taufik memperkirakan Utut akan menempati salah satu ruang yang saat ini tidak digunakan oleh DPR.

"Nanti kita serahkan ke Kesekjenan teknisnya," ujarnya.

Sebelumnya, PDIP resmi menunjuk Utut Adianto sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Penunjukan Utut PDIP dilakukan karena ada tambahan jatah pimpinan bagi PDIP di DPR dan MPR sebagai amanat UU MD3.

Penunjukan Utut dilakukan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Surat keputusan penunjukkan telah dikirim kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPR juga akan melantik sejumlah pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Setidaknya adal 15 PAW dari sejumlah fraksi yang akan dilantik.


Tulis Komentar