Hukrim

Pedofil 87 Anak Jambi Menyamar Perempuan untuk Jerat Korban

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap seorang pria berinisial PN (28) yang diduga pelaku paedofil terhadap 87 orang anak berusia antara 15 hingga 17 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi mengatakan seluruh korban berjenis kelamin laki-laki.

Menurutnya, modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan membuat akun media sosial Instagram dan menampilkan diri berjenis kelamin perempuan.

"Pelaku inisial PN (28) asal Riau. Dia melalui media sosial pakai akun Instagram palsu menyamar sebagai wanita," kata Kuswahyudi saat dihubungi, Selasa (20/3).

Setelah itu, lanjutnya, pelaku menggunakan akun Instagram itu untuk merayu korban mengirimkan video dan gambar telanjang.

Kemudian, kata dia, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut apabila korban tidak menuruti permintaannya.

"Setelah dikirim, diancam. Kalau enggak mau mengikuti kemauan tersangka, video dan gambar anak-anak itu mau disebarkan," ucap Kuswahyudi.

Dia menambahkan, hasil penyidikan sementara motif PN melakukan aksi ini adalah karena memiliki orientasi seksual dengan anak di bawah umur. (pedofilia)

PN ditangkap di sebuah hotel di Jambi sekitar dua pekan lalu setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Polisi menjerat PN dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara.


Tulis Komentar