Nasional

MK Tolak Cabut Larangan Terpidana Maju Pilkada

GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap ketentuan dalam UU Pilkada yang melarang seorang mantan terpidana maju di Pilkada kecuali mengumumkan kasusnya.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Indra Giri Hilir Dani Muhammad Nursalam, yang pernah dijatuhi putusan pidana selama 3 bulan penjara pada 2010 dalam kasus perjudian.

"Permohonan kabur atau tidak jelas (obscuur libel)," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, pada persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3).

Alasannya, kata dia, Dani tak menjelaskan secara detail kerugiannya akibat ketentuan tersebut. Sehingga, MK tidak melihat kaitan antara gugatan konstitusionalitas aturan itu dengan persoalan yang dialami Dani.

"Dengan demikian uraian pemohon dalam menjelaskan kedudukannya kabur," tegas Hakim Anwar.

Selain itu, Hakim MK juga melihat ada perbedaan dasar-dasar atau alasan permohonan (posita) dengan permohonan (petitum). Padahal, kata Anwar, pihaknya sudah meminta agar pemohon memperbaiki hal tersebut.

"Ternyata pemohon tidak melakukan perbaikan sebagaimana dinasihatkan MK. Oleh karena itu permohonan pemohon menjadi tidak jelas dan kabur," paparnya.

Diketahui, aturan yang digugat Dani adalah Pasal 7 ayat (2) huruf g dan h UU Pilkada tentang syarat pencalonan kepala daerah.

Pasal 7 huruf g UU Pilkada menyatakan bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau mantan terpidana harus mengumumkan status bekas terpidana dan kasusnya kepada publik.

Pasal 7 Huruf h UU Pilkada menyebut bahwa calon kepala daerah tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pada persidangan gugatan itu, November 2017, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati meminta Pemohon memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) dan menguraikan kerugian konstitusionalnya akibat aturan itu.

"Kedudukan hukum harus diganti karena menggunakan para pemohon. Kemudian juga dituliskan Pemohon I, namun tidak jelas pemohon itu siapa? Hak konstitusional apa yang dirugikan dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g dan h? Pemohon ini tidak menjelaskan apa yang terlanggar? Kalau tidak dijelaskan permohonan ini tidak bisa dilanjutkan," terang Maria, dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id.

Effendi Saman, kuasa hukum Dani, menyatakan Pemohon berniat mengajukan diri sebagai calon bupati pada Pilkada 2018. Namun, ia terganjal karena pernah dijatuhi putusan pidana akibat kasus perjudian.


Tulis Komentar