Hukrim

Mantan Bupati Rohul Suparman Ajukan PK 

GILANGNEWS.COM- Bupati Mantan Rokan Hulu, Suparman, kasus terpidana suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Suparman menilai Mahkamah Agung (MA) keliru vonis terhadap dirinya.
 
Dalam kasus itu, Suparman tidak disebut, dia bersama-sama dengan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, termasuk dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Oleh MA, kedua pesakitan itu dijatuhkan vonis masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan MA itu berhasil menempatkan lembaga peradilan tingkat pertama yang sebelumnya membebaskan Suparman, dan Johar Firdaus lahir 5,5 tahun penjara.
 
Atas putusan MA Cerita Suparman kemudian naik PK. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/3). Cara agendanya adalah pembacaan memori PK oleh Suparman melalui Tim Penasehat Hukumnya.
 
"Tadi, pembacaan memori PK. Jaksa KPK hadir. Ketua hakim asli (PN Pekanbaru, Arifin, red)," ungkap Eva Nora selaku PH Suparman.
 
Dalam ingatan PK yang diajukan, Eva Nora panggil tidak ada yang mengajukan bukti baru atau novum. Menurut Eva, pengajuan PK tersebut sebagai akibat kekhilafan atau kekeliruan terhadap putusan kasasi. 
 
"Putusan MA tidak mencerminkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Itu namanya Judex Juris," terang Eva.
 
Usai pembacaan memori PK tersebut, sidang berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban dari Jaksa KPK. 
 
"Nanti mereka bermusyawaah hakimnya. Kemudian (kesimpulannya,) apakah ini layak diajukan ke MA atau tidak. Jadi sifatnya hanya rekomendasi saja. Pemeriksaannya di MA," pungkas Eva Nora.


Tulis Komentar