Pekanbaru

Sidang Paripurna Pengesahan Pajak Pertalite Riau Diundur

GILANGNEWS.COM - Panitia khusus perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 telah menetapkan besaran pajak pertalite di angka 5 persen pagi tadi, Senin, (26/3/2018) dalam rapat di ruang medium DPRD Riau. Namun, tanpa diketahui alasan yang pasti, sidang paripurna untuk mengesahkan revisi perda tersebut diundur.

Dari informasi yang dihimpun rencananya paripurna yang seharusnya dijadwalkan hari ini, diundur hingga kamis (29/3/2018) mendatang. Ketua Pansus Erizal Muluk mengaku optimis kamis mendatang paripurna akan digelar, berhubung hanya tinggal pengesahan saja.

"Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan tadi, paripurna seharusnya sekarang tapi ditunda. Kenapa diundur, silahkan tanya langsung kepimpinan, biarlah pimpinan yang jawab," ujar Erizal.

"Keputusan di pansus sudah final, menetapkan pajak pertalite itu 5 persen, sudah sama dengan provinsi lain. Kalau paripurna diundur, bukan di kami lagi sebabnya, walaupun saya tidak tahu apa alasannya, dan undangan juga sudah disebar," paparnya.

Sementara itu, terkait usulan Pemprov Riau yang sebelumnya, yakni penurunan pajak pertalite diangka 7,5 persen, Erizal mengatakan hal itu juga sudah didiskusikan.

"Terkait itu, kami sudah undang Pemprov Riau, kitakan saling memberikan simulasi. Sama - sama menghitung kita," ujarnya lagi.


Tulis Komentar