Hukrim

Lagi, Polda Riau Sita Narkoba Miliaran Rupiah Berbungkus Teh Cina, 7,5 Kg Sabu dan 5 Ribu Pil Ekstas

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau dan wakilnya didampingi Kabid Humas saat ekspose pengungkapan 7,5 Kilogram Sabu serta 5 ribu butir Pil Ekstasi.

GILANGNEWS.COM -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, kembali membongkar peredaran gelap Narkoba. Modusnya masih sama seperti sebelumnya, dengan mengemas ke dalam teh produk Cina. Tak tanggung-tanggung, 7,5 Kilogram Sabu dan 5 ribu butir Ekstasi disita.

Lima orang ini merupakan jaringan berbeda, masing-masingnya diduga sebagai kurir (Pengantar barang, red). Tiga diantaranya dibekuk tanpa perlawanan di Pasar Minggu kilometer 80 Duri - Kandis, pada Kamis (22/3/2018) lalu. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi.

Masing-masing mereka berinisial Sy, Ry dan MD. Ketiganya saling kenal dan sama-sama membawa barang haram tersebut menuju Pekanbaru. Belum sampai ke tujuan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sudah mengendusnya, hingga dilakukan penangkapan.

"Total barang bukti dari mereka bertiga yang berhasil kita sita sebanyak 2,5 Kilogram Sabu-sabu. Narkoba tersebut dibungkus dengan teh Cina. Ketika itu (Di Pasar Minggu, red) kita amankan Sy," terang Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Hariono, Rabu (28/3/2018) siang.

Harino yang didampingi Kabid Humas Kombes Guntur Aryo Tejo serta Wadir Narkoba AKBP Andri, dalam ekspose di kantornya melanjutkan, setelah meringkus Sy, jajarannya langsung melakukan pengembangan untuk memburu keterlibatan orang lain dalam jaringan tersebut.

"Hasilnya kita sukses lagi meringkus dua orang lainnya (Ry dan MD, red) disebuah rumah di daerah Air Dingin, Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan di situ ditemukan lagi 30 gram Sabu," terang dia.

Berselang sehari kemudian, tepatnya Jumat (23/3/2018) Polda Riau kembali membongkar peredaran Narkoba lainnya dari jaringan berbeda. Dua orang pria ditangkap, masing-masing berinisial JS dan MI. Dari tangan mereka, disita 5 kilogram Sabu serta 5 ribu butir Ekstasi.

Kata Hariono, JS dan MI diciduk saat di SPBU daerah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. "Saat itu kita temukan lima paket, yang masing-masingnya seberat 1 kilogram perbungkus. Modusnya sama, dengan dikemas di dalam teh Cina.

Sedangkan untuk pil Ekstasi, terdapat lima bungkus dengan masing-masingnya berisi seribu butir. Selain itu aparat berwajib turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa mobil dan handphone.

"Untuk Pil Ekstasinya diduga merek Minion, karena bentuknya serupa itu, namun ini sedikit beda dari warnanya yang terang," singkat dia. Dipastikan Hariono, dua pengungkapan ini berbeda jaringan antara satu dan lainnya (Pengungkapan pertama dan kedua, red).


Tulis Komentar