Hukrim

Kantongi 6 Paket Sabu, Warga Tampan Diciduk Polisi di Siak

GILANGNEWS.COM - Pria berusia 40 tahun, W diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Siak karena kedapatan membawa 6 paket sabu.

W yang merupakan warga Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tersebut diamankan di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sekitar pukul 23.30 wib malam tadi, Jumat 30 Maret 2018.

Dari informasi yang dihimpun bertuahpos.com, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sesorang yang menjual narkotika di wilayah Koto Gasib.

Dari informasi tersebut,  Unit Reskrim Polsek Koto Gasib pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di TKP.

Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dari tubuh tersangka. Selain itu, tim juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga kuat hasil penjualan narkotika.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Koto Gasip, Ipda Iswandi membenarkan hal tersebut.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu 31 Maret 2018.

Dengan demikian, saat ini tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Koto Gasib guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.


Tulis Komentar