Hukrim

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Zumi Zola sebagai Tersangka

KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.

GILANGNEWS.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (2/4). Dia akan diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Febri menekankan bahwa tersangka memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan KPK, karena itu akan memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," kata Febri.

Sebelumnya, Zumi sudah menjalani pemeriksaan pertama di KPK pada 15 Februari lalu. Namun, ia tak ditahan usai diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.

Saat hendak menjalani pemeriksaan pertama, kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi mengatakan kliennya bakal mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Farizi menyebut, Zumi siap bila nantinya akan ditahan oleh KPK.

"Kalau memang harus ditahan, bukan menantang, tapi yang namanya hukum, selaku warga negara dia harus siap," kata Farizi di Jakarta, Jumat (9/2).

Zumi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar, pada Rabu 24 Januari 2018.

Uang sebesar Rp6 miliar itu kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi. Uang diberikan agar anggota DPRD Jambi mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Selang sehari setelah surat perintah penyidikan atas nama Zumi diteken, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Orang nomor satu di Jambi itu dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi, dan rumah milik saksi di Kota Jambi.


Tulis Komentar