Pekanbaru

Pimpinan DPRD Minta Kasatpol PP Batalkan Pengumuman Penerimaan Personil Ternyata Ini Kesalahannya

Jhon Romi Sinaga.

GILANGNEWS.COM - Pimpinan DPRD Pekanbaru dan Badan Anggaran (Banggar), tetap terus mendesak Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, untuk membatalkan penerimaan THL Satpol PP.

Sebab, jika diteruskan, akan berakibat fatal. Bisa masuk ranah pidana dan pada APBD-Perubahan 2018 nanti, Banggar DPRD tidak akan mengesahkan anggaran untuk gaji para THL tersebut.

Setelah sebelumnya Banggar dan Anggota Komisi I menyatakan, penghentian penerimaan THL atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut, kini giliran Pimpinan DPRD yang menyatakan, peringatan yang keras.

Plt Walikota diminta untuk tidak main-main dalam penegakkan aturan.

"Sudah jelas salah, kenapa dibela? Kan sudah sangat jelas dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenapa dipertahankan. Ini sudah Bulan April lho, harus ada keputusan bijak dari Plt Wako," tegas Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, Senin (2/4/2018) kepada wartawan.

Politisi PDI-P ini tidak bisa mentolerir sikap Kepala Satpol PP Agus Pramono, yang sudah mengerjakan kegiatan yang salah.

Sebab, jika tetap dilanjutkan, mau digaji pakai apa 100 THL yang direkrut tersebut.

"Tidak mungkin yang salah kami kerjakan, lalu menganggarkan gajinya. Itu lebih baik bunuh diri. Sudah tahu dari awal kegiatan itu melanggar aturan, kenapa Kaban Satpol PP-nya tidak mau dengar. Makanya, jangan sok mengerti aturan," tegas politisi ini.

Sebenarnya, pihaknya DPRD secara keseluruhan meminta dua poin kepada Plt Walikota.

Pertama, perekrutan harus dihentikan, dan kedua mencopot Kaban Satpol PP Agus Pramono dari jabatannya.

Karena, akibat ulahnya lah kondisi ini terjadi.

Kesalahannya yang paling fatal, tidak ada koordinasi dengan DPRD, tidak ada juknis dari Sekko dan tidak ada konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini dipertegas dengan hasil pertemuan DPRD Pekanbaru dengan KASN belum lama ini di Jakarta.

"Jadi sudah jelas, alasan empiris dan alasan regulasi yang kami terangkan, bahwa perekrutan tidak bisa dilanjutkan. Masalah Plt Wako menjaga nama baik institusinya, juga resiko akibat kelalaian dan arogansi bawahannya. Itu harus diterima," tegas Jhon Romi yang juga mantan anggota Komisi III ini.

Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti menjelaskan, dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelaskan kebutuhan dan jenis jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu ditetapkan dengan keputusan menteri.

Kemudian penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan-nya

Di pasal 94 UU tersebut, dijelaskan bahwa perekrutan itu, harus memperhatikan pendapat menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis dari kepala BKN (MenpanRB), kemudian terkait penganggarannya, penyusunan harus disesuaikan dengan siklus anggaran.

Jadi tambah politisi Golkar ini, seperti yang sudah disampaikannya, bahwa, ketika proses rekrutmen itu tetap saja dilakukan, maka DPRD tidak akan menganggarkan gajinya pada APBD Perubahan.

"Instansi yang berhak penyeleksian adalah instansi pemerintah. Dan instansi pemerintah itu di luar dari instansi pemerintah tertentu. Dalam pasal 109 UU tersebut, TNI dan kepolisian itu adalah instansi pemerintah tertentu, bukan instansi pemerintah," terangnya.

Dilanjutkan Ida lagi, bahwa SK PPPK itu diangkat dan ditetap oleh pejabat pembina kepegawaian (Wali Kota/Bupati), bukan oleh Plt Wako. Sehingga SK tersebut tidak bisa ditandatangani oleh Plt Wako.

Artinya, apa yang sudah dilaksanakan sekarang, dipastikan ilegal.

Ini semua mengacu dari aturan-aturan yang ada.
Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi meminta kepada bawahannya, untuk mengkroscek kebenarannya, dengan berkoordinasi ke KASN di Jakarta.

Dari hasil koordinasi ini nanti, baru bisa diputuskan tentang perekrutan THL Satpol PP tersebut.


Tulis Komentar