Pekanbaru

Bawaslu Riau Panggil Plt Bupati Siak Siang Ini

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

GILANGNEWS.COM - Menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu oleh Plt Bupati Siak Alfedri dalam acara TV nasional di Jakarta, Bawaslu Riau akan memanggil yang bersangkutan ke Kantor Bawaslu Riau siang ini. Berdasarkan jadwal, pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Bawaslu Selasa (3/4/2018) siang pukul 13.00 WIB.

Seperti dijelaskan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, sebelumnya bahwa pihaknya ingin menggali informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Di antaranya kapasitas Alfedri di acara tersebut, penggunaan anggaran, dan hal lainnya.

"Kita belum menetapkan bersalah atau tidak, kita masih menggali informasi lanjutan," ujar Rusidi.

Dugaan pelanggaran itu sendiri didasari atas UU nomor 10 tahun 2016 serta Perbawaslu nomor 14 tahun 2017. Sementara bukti dugaan pelanggatan itu sendiri yakni adanya foto Alfedri bersama Paslon nomor urut 1 di acara Metro TV pada 9 Maret 2018 lalu.

"Pada paginya terlebih dahulu kita akan mintai keterangan dari Kabag Umum dan Kasubag Keuangan Pemkab Siak," ujar Rusidi.


Tulis Komentar