Trending
Heboh Permen Narkoba Bocah Tiga Tahun Sakaw
GILANGNEWS.COM - Setelah kasus ikan kaleng mengandung cacing gilig, masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti kembali dihebohkan dengan permen Narkoba. Kehebohan terjadi setelah seorang bocah berusia 3,8 tahun tiba-tiba meracau (sakaw). Setelah mengkonsumsi tiga bungkus permen.
Hasil tes juga menunjukkan posistif bahwa urine sang bocah positif mengandung methafetamin dan amphetamin atau narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanti SH, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Setelah mendapat info dari masyarakat pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak RSUD, Dinas Kesehatan dan Disperindag Kepulauan Meranti.
Akhirnya dibuat kesepakatan untuk melakukan uji laboratorium dengan mengirimkan sampel ke BBPOM Pekanbaru.
- Psikologis Masih Labil, Bripka WF Penusuk Rekan Sesama Polisi Belum Bisa Dimintai Keterangan
- Pelecehan Mahasiswi Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPA Dorong Proses Hukum Berlanjut
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Perlu Bayar Restitusi kepada Korban
- Dito Mahendra Kembali Tidak Hadir di Pengadilan, Nikita Mirzani: Jangan Pengecut!
- Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Masjid Raya Senapelan
“Sementara ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika memang positif permen Y tersebut mengandung narkotika akan kita sikat semuanya. Jelas ini sangat membahayakan dan mengancam anak-anak,” kata Darmanto.
Ditegaskan Darmanto, pihaknya meminta kepada para orang tua agar selalu berhati-hati ketika membeli jajanan anak-anaknya. Walaupun penyebabnya belum tentu benar permen Y, kewaspadaan dan pengawasan ektra terhadap anak juga sangatlah diperlukan.
“Tadi pagi sampelnya sudah dikirim ke BBPOM Pekanbaru dan siang ini sudah sampai. Kita tunggu saja hasilnya,” tambah Darmanto.
Peristiwa menghebohkan itu terjadi setelah korban mengkonsumsi tiga bungkus permen merek Y, Sabtu (31/1), sekitar pukul 08.00 WIB. Permen tersebut dibeli oleh kakeknya di kedai sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Alah Cikpuan, Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi. Sang kakek membelinya pun atas permintaan korban.
Tidak tanggung-tanggung, tiga dari lima bungkus permen habis dimakan korban. Semula tidak terlihat adanya tanda-tanda mencurigakan yang terjadi pada bocah tersebut. Prilaku aneh baru mulai nampak setelah malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB. Selain tidak bisa tidur, korban juga kerap meracau atau dengan istilah lain sakaw.
Khawatir dengan kondisi sang anak, malam itu juga sekitar pukul 12.30 WIB, orang tua korban langsung membawa anaknya ke RSUD Kepulauan Meranti di Jalan Dorak Selatpanjang Timur. Kecurigaan orang tua korban ternyata benar. Hasil tes urine Balita tersebut positif mengandung methafetamin dan amphetamin (narkotika).
“Setelah mengetahui hasilnya positif, kita langsung berkoordinasi dengan Pak Sardi dari Dinas Kesehatan dan Pak Hariadi dari Disperindag Kepulauan Meranti terkait peredaran permen Y yang diduga mengandung narkotika. Kita belum bisa menyimpulkannya, karena masih menunggu sampel,” ungkap Darmanto.
Aparat kepolisian juga sudah meminta keterangan dari keluarga korban, termasuk melakukan penyelidikan terhadap lingkungan sekitar dan distributor yang memasok produk tersebut. Jika hasil uji labor menunjukkan bahwa permen Y positif mengandung narkotika, maka pihak kepolisian akan bertindak tegas. pm/rpg
Setelah kasus ikan kaleng mengandung cacing gilig, masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti kembali dihebohkan dengan permen Narkoba. Kehebohan terjadi setelah seorang bocah berusia 3,8 tahun tiba-tiba meracau (sakaw). Setelah mengkonsumsi tiga bungkus permen.
Hasil tes juga menunjukkan posistif bahwa urine sang bocah positif mengandung methafetamin dan amphetamin atau narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanti SH, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Setelah mendapat info dari masyarakat pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak RSUD, Dinas Kesehatan dan Disperindag Kepulauan Meranti.
Akhirnya dibuat kesepakatan untuk melakukan uji laboratorium dengan mengirimkan sampel ke BBPOM Pekanbaru.
“Sementara ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika memang positif permen Y tersebut mengandung narkotika akan kita sikat semuanya. Jelas ini sangat membahayakan dan mengancam anak-anak,” kata Darmanto.
Ditegaskan Darmanto, pihaknya meminta kepada para orang tua agar selalu berhati-hati ketika membeli jajanan anak-anaknya. Walaupun penyebabnya belum tentu benar permen Y, kewaspadaan dan pengawasan ektra terhadap anak juga sangatlah diperlukan.
“Tadi pagi sampelnya sudah dikirim ke BBPOM Pekanbaru dan siang ini sudah sampai. Kita tunggu saja hasilnya,” tambah Darmanto.
Peristiwa menghebohkan itu terjadi setelah korban mengkonsumsi tiga bungkus permen merek Y, Sabtu (31/1), sekitar pukul 08.00 WIB. Permen tersebut dibeli oleh kakeknya di kedai sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Alah Cikpuan, Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi. Sang kakek membelinya pun atas permintaan korban.
Tidak tanggung-tanggung, tiga dari lima bungkus permen habis dimakan korban. Semula tidak terlihat adanya tanda-tanda mencurigakan yang terjadi pada bocah tersebut. Prilaku aneh baru mulai nampak setelah malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB. Selain tidak bisa tidur, korban juga kerap meracau atau dengan istilah lain sakaw.
Khawatir dengan kondisi sang anak, malam itu juga sekitar pukul 12.30 WIB, orang tua korban langsung membawa anaknya ke RSUD Kepulauan Meranti di Jalan Dorak Selatpanjang Timur. Kecurigaan orang tua korban ternyata benar. Hasil tes urine Balita tersebut positif mengandung methafetamin dan amphetamin (narkotika).
“Setelah mengetahui hasilnya positif, kita langsung berkoordinasi dengan Pak Sardi dari Dinas Kesehatan dan Pak Hariadi dari Disperindag Kepulauan Meranti terkait peredaran permen Y yang diduga mengandung narkotika. Kita belum bisa menyimpulkannya, karena masih menunggu sampel,” ungkap Darmanto.
Aparat kepolisian juga sudah meminta keterangan dari keluarga korban, termasuk melakukan penyelidikan terhadap lingkungan sekitar dan distributor yang memasok produk tersebut. Jika hasil uji labor menunjukkan bahwa permen Y positif mengandung narkotika, maka pihak kepolisian akan bertindak tegas.
- 11 Titik Panas Terdapat di Riau, Tersebar di 7 Daerah
- Kebakaran Hanguskan 3 Unit Rumah di Padang Bulan
- Seperti Menjadi Lahan Bisnis, Lokasi Rapid Ilegal Menjamur di Pekanbaru
- Kemenangan atas PSMS Medan akan Perkokoh Posisi PSPS Riau di Liga 2
- Gaji PNS Pemko yang Terlambat, Tuntas Hari Ini
- Sengketa Masalah Informasi Publik, Polda Riau Siap Bantu KI Provinsi Riau
Tulis Komentar