Nasional

MUI Akan Undang Sukmawati untuk Klarifikasi Puisi

Sukmawati Soekarnoputri diminta menjelaskan puisi yang dinilai mengandung unsur SARA.

GILANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia akan mengundang Sukmawati Soekarnoputri untuk memberikan penjelasan terkait puisi yang dinilai mengandung sentimen suku, agama, ras dan antargolong (SARA). MUI juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam, tetap tenang dan tidak terpengaruh melakukan tindakan yang melanggar hukum ketika menanggapi puisi yang dibacakan.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan klarifikasi dan penjelasan (tabayun) harus diberikan Sukmawati atas puisi yang dibacakannya itu untuk mengetahui maksud yang terkandung di dalamnya.

"Islam mengajarkan kepada umat Muslim untuk melakukan proses tabayun (klarifikasi) dalam setiap menerima berita," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/4).

Zainut mengatakan proses tabayun perlu dilakukan agar tidak ada tindakan melanggar hukum yang justru akan menodai ajaran Islam. Penjelasan dari Sukmawati, menurutnya, dibutuhkan agar persoalan ini tidak semakin gaduh dan melebar ke mana-mana.

"Islam mengajarkan kepada umat Muslim untuk menolong saudaranya yang berbuat zalim dan juga yang dizalimi," ujarnya.

Zainut menyampaikan pihaknya sangat menyesalkan puisi yang dikarang dan dibacakan Sukmawati. MUI nilai puisi itu mengandung unsur SARA.

"Seharusnya beliau lebih bijak dalam memilih diksi dalam mengungkapkan narasi puisinya," katanya.

Pemilihan kata dalam puisi itu, menurutnya penting dilakukan agar tidak membuka ruang interpretasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dan ketersinggungan pihak lain, khususnya umat Muslim.

"Karena masalahnya menyangkut hal yang sangat sensitif yaitu tentang ajaran agama," ujar Zainut.

Puisi berjudul "Ibu Indonesia" dibacakan Sukmawati dalam pagelaran busana Anne Avanti di Jakarta Concention Center (JCC) pada akhir pekan lalu.

Puisi itu menimbulkan polemik. Beberapa penggalan baitnya dianggap menyinggung ajaran agama, seperti syariat Islam, penggunaan cadar, hingga alunan azan.

Sejumlah orang melaporkan Sukmawati ke pihak kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Sukmawati dianggap telah mendiskreditkan Islam atas puisinya.

Salah satu pelapor yaitu Denny Andrian Kusdayat yang berprofesi sebagai advokat. Dalam salinan tanda bukti lapor yang telah diterima, Sukmawati tercatat sebagai terlapor. Sementara dalam surat itu tertulis korban yaitu seluruh umat Islam.

Sukmawati dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP dan atau pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama juga berencana melaporkan Sukmawati ke polisi.


Tulis Komentar