Hukrim

Suami Kabur Saat Polisi Gerebek Rumahnya, Istri Kalang Kabut Amankan Barang Bukti Narkoba

Seorang perempuan ditangkap bersama barang bukti oleh Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

GILANGNEWS.COM - Seorang perempuan ditangkap bersama barang bukti oleh Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik,‎ melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengungkapkan, bersama perempuan tersebut sekitar 2 kilogram (Kg) daun ganja kering dan 7 paket diduga sabu, sedangkan suaminya kabur.

"Jadi penggerebekan rumah‎ terlapor MI di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kepenuhan, dipimpin Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, Rabu sore (4/4/2018) sekitar pukul 17.30 WIB," katanya pada wartawan, Jumat (6/4/2018).

Ipda Nanang mengatakan, penggerebekan rumah perempuan di Desa Tanjung Alam berawal informasi warga yang resah, karena maraknya peredaran Narkoba di daerahnya.

‎Lebih lanjut diterangkannya, menindaklanjuti laporan warga, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama anggota melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan rumah tersangka, polisi langsung melakukan penggerebekan," ucapnya.

Melihat polisi datang, tambahnya, perempuan berinisial MI sempat berusaha menghilangkan barang bukti, yakni 1 handphone merk Nokia warna hitam, dan sebuah dompet warna orange motif bunga di belakang rumah, tempat memasak keluarga di dekat kamar mandi.‎

"Setelah diperiksa, ternyata isi dompet tersebut berisi alat hisap sabu. Dengan ditemukan bukti permulaan yang patut diduga ada kaitan dengan tindak pidana narkotika," paparnya.

Selanjutnya, jelas Ipda Nanang, anggota Satuan Narkoba Polres Rohul, disaksikan 2 warga setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah perempuan tersebut.

Diterangkannya, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 ember berisikan 2 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering, serta 95 paket narkotika diduga jenis daun ganja kering dengan berat kotor lebih kurang 2 Kg yang ditemukan polisi di bawah jembatan kayu ke arah rumah terlapor.

Tak sampai disitu, dari dalam kamar rumah terlapor MI, polisi juga menemukan dompet warna merah berisikan 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip warna putih bening.‎

"Turut disita 1 kaca pirek, 4 plastik klip kosong, 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor 10,25 gram, 1 timbangan warna orange, 1 lakban, dan 1 pack kertas pembungkus warna coklat," jelasnya.

Ipda Nanang mengaku, dari hasil introgasi, terlapor MI mengaku semua barang bukti disita polisi tersebut‎ adalah milik suaminya berinisial FA yang melarikan diri, saat dilakukan penggrebekan.

"Saat ini terlapor MI diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan lebih lanjut‎," pungkasnya.


Tulis Komentar