Pekanbaru

Tutupi Kekurangan Pajak Pertalite, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Riau

GILANGNEWS.COM - Pasca Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite turun jadi 5 persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengoptimalkan peluang-peluang lain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya mengoptimalkan pajak terhadap wajib pungut (Wapu).

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana, melalui Kepala Bidang Pajak, Ispan S Syahputra kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (7/4/2018) di kantor gubernur Riau.

"Kita coba mengejar pajak wajib pungut. Karena selain di SPBU hanya sebagian, kan ada juga pemakaian bahan bakar seperti di pabrik, hotel dan semacamnya yang disalurkan perusahaan distributor seperti Pertamina. Jadi pajak itu kita kejar," katanya.

Langkah ini ditempuh guna menutupi kekurangan pendapatan di sektor pajak pertalite. Pihaknya meyakini jika digarap optimal, pajak wajib pungut ini bisa menutupi kekurangan itu.

Masih kata Ispan, di wilayah Riau sendiri ada 16 perusahaan yang menjadi wajib pungut menyalurkan BBM di SPBU, industri pabrik dan hotel, termasuk di dalamnya Pertamina dan Petro Niaga.

Menurut Ispan, setiap bulan perusahaan wajib pungut tersebut melaporkan berapa banyak BBM yang telah disalurkan di kabupaten/kota se provinsi Riau.

"Termasuk berapa pajak yang mereka pungut dari industri harus dilaporkan setiap bulannya paling lambat itu pertanggal 20 harus sudah masuk ke kas daerah kita," tutupnya. Amin


Tulis Komentar