Hukrim

Diduga Korban Curas, Kakek Berusia 72 Tahun di Pekanbaru Ditemukan Tewas Mengenaskan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Paulus Lawalata, kakek berusia 72 tahun, warga Jalan Tanjung Datuk Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Pekanbaru ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, sekitar pukul 19.45 wib malam tadi, Minggu 8 April 2018.

Kakek tersebut diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas). Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia, Senin 9 April 2018.

"Diduga korban Curas, karena dari tubuh korban ditemukan luka robek dibagian kepala. Serta sepeda motor korban tidak ditemukan di rumah tersebut," jelasnya.

Budhia mengatakan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, yang saat itu mendapat informasi bahwa korban sudah lama tak keluar dari rumahnya.

"Pelapor diberitahu oleh tantenya, bahwa ayahnya sudah lama tidak keluar rumah, dan tidak bisa dihubungi melalui telepon. Karena cemas, pelapor bersama suaminya kemudian mendatangi rumah korban," jelasnya.

"Bersama dengan suami dan teman korban, pelapor kemudian mendobrak jendela depan rumah orang tuanya yang terkunci," imbuhnya.

Masih dikatakan Budhia, betapa terkejutnya pelapor Setekah melihat korban dalam keadaan tak bernyawa lagi di dalam rumah. Selain itu di jidat korban juga terdapat tanda-tanda kekerasan, yakni mengalami luka robek dibagian kepala.

"Pelapor juga tidak melihat lagi sepeda motor milik korban di rumah tersebut," ujarnya.

Karena tak terima, pelapor kemudian melaporkan peristiwa yang dialami oleh orang tuanya ke kepolisian.

Dikatakan Budhia, pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,"  ungkapnya.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.


Tulis Komentar