Hukrim

Hingga Maret 2018, 1733 Orang di Pekanbaru Masih Dipenjara Karena Kasus Narkoba

GILANGNEWS.COM - Hingga Maret 2018, tercatat 1733 orang di Pekanbaru masih dipenjara karena kasus narkoba. Jumlah ini tercatat dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 415 orang ditahan akibat kasus penggunaan narkoba, sementara 1318 orang lainnya merupakan bandar ataupun pengedar yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Seluruhnya ditempatkan di empat Lapas dan Rutan yang ada di Kota Pekanbaru.

Untuk jumlah terbanyak terdapat pada Lapas Kelas II A Pekanbaru, yakni dengan jumlah 1019 orang. 117 orang merupakan pengguna narkoba, sedangkan 902 orang lainnya merupakan bandar ataupun pengedar narkoba.

Sementara dengan jumlah tahanan narkoba terbanyak kedua di Pekanbaru adalah Rutan Kelas II B Pekanbaru, yang berjumlah 492 orang. 199 orang merupakan bandar atau pengedar narkoba, dan 293 orang lainnya adalah pengguna narkoba.

Sementara di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru, jumlah tahanan dengan kasus narkoba berjumlah 215 orang, Yani terdiri dari 212 orang bandar atau pengedar dan 3 orang sebagai pemakai.

Kemudian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru terdapat 7 orang yang merupakan tahanan kasus narkoba, yaitu 5 orang bandar atau pengedar narkoba dan 2 orang lainnya adalah pemakai narkoba.


Tulis Komentar