Pekanbaru

Disperidag Ingin Gali PAD dari Tera Timbangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Ingot A. Hutasuhut saat melakukan sidak ke pasar

GILANGNEWS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, kini tengah getol melakukan tera dan tera ulang terhadap timbangan pedagang di setiap pasar yang ada. Kadis Disperindag, Ingot A. Hutasuhut, mengatakan, hal itu dilakukan selain melindungi hak konsumen, juga merupakan salah satu upaya untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ingot, retribusi dari tera ataupun tera ulang terhadap timbangan memang dilakukankan, hal itu karena Pemko Pekanbaru belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) menyangkut hal itu.

"Perdanya kini tengah dibahas di DPRD. Kajian akademisnya sudah ada, mudah-mudahan segera bisa direalisasikan," kata Ingot, beberapa waktu lalu.

Dikatakan, payung hukum untuk itu belum dimiliki Pemko Pekanbaru. Akibatnya hampir satu tahun anggaran salah satu Potensi PAD Pekanbaru terbuang sia-sia. Hingga saat ini pemungutan retribusi dari tera dan tera ulang  belum dilakukan. Karena Perda untuk itu masih dalam pembahasan. 

Namun, tera dan tera ulang wajib dilaksanakan, demi untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Hal itu sesuai dengan perintah UU Nomor 2 tahun 1981. 

“Tera dan tera ulang wajib dilaksanakan sesuai dengan amanah UU no 2 tahun 1981, namun pungutan retribusi belum dilakukan,  karena terkendala Perda yang belum terbit, artinya pelaksanaan tera ulang masih nol rupiah,” tuturnya.***

"Pelaksanaan tera terhadap timbangan pedagang adalah wujud nyata dari keberpihakan pemerintah bagi situasi dan kondisi perdagangan di Kota Pekanbaru," ujar Ingot.

Tera ataupun tera ulang, kata Ingot, dilakukan dalam rangka menciptakan penertiban alat ukur timbangan yang digunakan para pedagang, dalam proses transaksi jual beli di pasar maupun di kedai-kedai harian.

Ingot mengaku telah membentuk tim teknis yang nantinya akan turun ke setiap pasar di Pekanbaru.

“Kami menurunkan 12 tim guna menjalankan program tersebut, yang rangkaiannya dimulai dari 1 orang untuk menera, kemudian sebanyak 4 orang petugas teknis yang membantu dalam pelaksanaan Tera tersebut,” ujarnya.

Adapun masing-masing tugas dari ke 4 orang itu ialah seperti mencatat laporan atas data-data yang telah dihimpun dan tugas sebagai Reparatir atau Petugas yang memperbaiki Timbangan yang rusak atau bermasalah” sambungnya.

Disperindag Kota Pekanbaru mengacu pada aturan yang ada. Selain bertujuan untuk memperbaiki, hal itu juga sebagai bentuk edukasi bagi para pedagang.

Ditegaskan, apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum, maka tidak akan segan-segan diberikan sanksi sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Jhon Romi Sinaga, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, menyambut gembira terhadap upaya menggali potensi PAD yang dilakukan Disperindag. Menurutnya, Pekanbaru tentu saja membutuhkan berbagai terobosan untuk meningkatkan pembangunan yang bersumber dari PADA.

Dikatakan, selain menggali potensi PAD, Disperidag juga diingatkan untuk selalu mengawasi pedagang yang berpotensi merugikan masyarakat luas, termasuk permainan di timbangan serta harga.(Advetorial)

 


Tulis Komentar