Hukrim

Tak Pulang Hingga Malam, Anak Perempuan Usia 15 Tahun Ditemukan Ayahnya di Rumah Buruh Panen, Apa ya

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Anak di bawah umur kembali jadi korban eksploitasi seksual pria dewasa. Kali ini kasusnya terjadi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar - Riau. Adapun korbannya masih berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar.

Sementara terduga pelakunya berinisial JU usia 25 tahun. Pria yang sehari-hari bekerja sebagau buruh panen ini terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Siak Hulu, atas dugaan perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja nama korban Bunga (Identitas disamarkan, red).

Terkuaknya kasus ini berawal setelah ayah korban merasa khawatir, lantaran Bunga belum kunjung pulang. Sementara hari sudah malam. Ia pun kemudian berinisiatif mencari korban ke rumah teman-teman anaknya disekitaran komplek perumahan perusahaan, Desa Kepau Jaya.

Saat itu kebetulan sang ayah berpapasan dengan JU. Anehnya, tanpa ditanya tiba-tiba pelaku langsung mengatakan kepada orangtua korban, bahwa Bunga tidak berada di tempatnya. Sontak saja ayah korban kaget dan curiga, kenapa JU bisa tahu jika ia tengah mencari Bunga.

Atas alasan ini, sang ayah akhirnya berinisiatif mengecek langsung ke rumah JU, yang juga satu komplek dengan rumah korban. Diam-diam ia masuk melalui pintu belakang. Alangkah kagetnya sang ayah, saat melihat anak perempuannya ternyata berada di dalam rumah.

Ketika itu, Bunga sedang berada di kamar sambul memegang bantal. Bergegas ia membawa anaknya ke luar dan menanyakan apa yang terjadi serta dialami bocah tersebut. Dengan polos Bunga mengaku, bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan tak pantas, tak lain hubungan layaknya suami - istri.

Tak kuasa sang ayah menahan sesak dihatinya. Anak yang ia rawat dan besarkan selama ini telah dinodai JU si buruh panen. Tanpa pikir lagi, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu, agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Berlanjut, tim Opsnal Polsek kemudian melakukan penyelidikan. Dengan mudah, keberadaan JU dapat diketahui dan pelaku diamankan untuk dimintai keterangannya. Tentunya, akan ada jeratan hukum yang menanti JU, jika perbuatannya terbukti dilakukan.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi membenarkan laporan tersebut. Ia juga memastikan bahwa JU sudah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tulis Komentar