Hukrim

Hakim Tolak Prapid Tiga Dokter Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad

RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.

GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan praperadilan tiga oknum dokter terkait penetapan mereka sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Penyidik bisa melanjutkan penanganan perkara korupsi tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar hakim tunggal Abdul Azis.

Ketiga pemohon adalah dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrial.‎ Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai prosedur yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreakrim) Polresta Pekanbaru.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tiga dokter berstatus Aparatur Sipil Negata (ASN) itu, maka hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik Tipikor pada Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain tiga oknum dokter, dua tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Yuni Efrianti SKp, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan Mukhlis, mantan karyawan di CV PMR.‎

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, mengatakan, berkas para tersangka sudah diserahkan penyidik. "Berkas  ditelaah oleh jaksa peneliti," kata Odit, Selasa (10/4/2018).

Sebelumnya, Kejari telah memulangkan berkas perkara milik dua tersangka dari rekanan. Jaksa peneliti meminta penyidik melengkapi berkas perkara dengan menyertakan petunjuk.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pembelian Alkes tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2012/2013 dengan pagu Rp5 miliar. Untuk pengadaan barang tersebut, RSUD bekerja sama dengan CV PMR. Dalam penyidikan, ditemukan kalau pengadaan Alkes tidak sesuai prosedur karena pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Namun dalam prosedurnya, alat-alat tersebut langsung dibeli dokter bukan kepada CV PMR tapi kepada distributor PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Nama CV PMR digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Kalau Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan Rp420.205.222.


Tulis Komentar