Hukrim

2 Orang Diringkus, 11 Paket Sabu Ditemukan Terbungkus Rapi di Kamar

GILANGNEWS.COM -  Riau masih jadi pangsa pasar yang subur bagi para pengedar narkoba. Kali ini, Kepolisian Resor Kampar kembali berhasil ringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba, berinisial AN alias AF (Lk 50) dan NL (Lk 30).

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, tim berhasil menemukan 11 paket sabu yang sudah terbungkus rapi di dalam kamar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid mengatakan, menurut informasi yang didapat, kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumah tersebut.

Dari informasi tersebut tambah Kasatres Narkoba, tim dari Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.

"Tim kemudian bergerak ke lokasi. Kedua tersangka yang sedang berada di rumah tersebut langsung kita amankan," katanya.

Dari hasil penggeledahan, dari dalam kamar AF, tim menemukan 11 paket sabu siap edar. Selain itu, barang bukti lain ya g juga diamankan adalah satu buah kaca pirex, dua buah plastik bening pembungkus, dua buah dompet, empat unit handphone serta uang tunai sebesar Rp4,8 juta.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tulis Komentar