Nasional

JPU KPK bantah telah menyita obat milik Fredrich Yunadi

Sidang Fredrich Yunadi.

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada penahanan obat milik terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi. Jaksa mengatakan, ada 120 butir obat yang ditebus pihak keluarga dan telah diterima oleh Fredrich.

Usai mendapat konfirmasi dari pihak Rutan KPK, Jaksa Roy Riadi menjelaskan pada 26 Februari lalu, mantan kuasa hukum Setya Novanto berobat ke Rumah Sakit Medistra. Saat itu, dia mendapat lima jenis obat, satu di antaranya Alganax, obat anticemas.

Usai berobat, Fredrich menerima 60 butir Alganax. Sementara resep dokter tertulis obat tersebut harus ditebus sebanyak 240 butir.

"Kemudian 3 April, keluarga membawa 60 butir lagi, karena SOP pihak Rutan selalu diperiksa dulu, lalu pihak rutan konfirmasi ke dokter (dokter pada KPK)," ujar Jaksa Roy sesaat sebelum sidang atas terdakwa Fredrich Yunadi dimulai, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

Namun, imbuh Jaksa Roy, pihak KPK belum mengetahui lebih lanjut apakah sisa Alganax berdasarkan resep dokter telah ditebus oleh pihak keluarga.

Dijelaskan Roy, demi keselamatan para tahanan termasuk Fredrich, pihak Rutan mengatur pemberian obat. Informasi yang diperoleh jaksa, obat untuk Fredrich diberikan satu strip yang berisi 20 butir.

Hal itu dibenarkan oleh Fredrich, namun dia bersikukuh ada obat jenis Alganax yang ditahan petugas Rutan.

"Yang dimasukkan (dipegang Fredrich) per bulan dosisnya 60 butir, sehari 2 butir. Tapi yang dikasih ke saya tetap 1 strip 20 butir. Jadi 20 strip masih ditahan yang mulia," ujar Fredrich kepada Majelis Hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri.

Keluhan Fredrich sebelumnya telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Pengacara yang sempat viral atas pernyataan "bakpao"nya itu juga mengajukan permohonan pindah rumah tahanan kepada Majelis Hakim. Namun, permintaan tersebut tidak serta merta diamini.

Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, mengatakan pihaknya perlu menelaah lebih lanjut atas permohonan Fredrich.

Diketahui, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Pengacara yang viral atas pernyataan bakpao itu dianggap melakukan upaya terhadap Novanto agar menghindari panggilan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP saat itu.

Fredrich bekerjasama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter ahli spesialis penyakit dalam di RSMPH, dengan memesan kamar VIP nomor 323 di lantai 3 RSMPH dan melakukan diagnosa tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.


Tulis Komentar