Hukrim

Pemuda 22 Tahun di Pelalawan Sodomi Lima Bocah

GILANGNEWS.COM - Disebabkan Melakukan Persetubuhan dan atau pencabulan Terhadap beberapa Anak di bawah umur pria, yang berinisial MW (22th), warga Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau ditangkap Polisi.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau, bahwa Pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira jam 10.00 Wib pelapor dipanggil oleh guru sekolah anaknya.

Selanjutnya setelah tiba di sekolah bersama dengan saksi Siti Nurisa (salah satu ibu korban) lalu bertemu dengan Ibu guru yang bernama Farida lalu, ibu guru tersebut menjelaskan kejadian yang dialami oleh anak pelapor yaitu telah disetubuhi (sodomi) oleh pelaku.

Dan setelah mengetahui kejadian tersebut lalu diperoleh keterangan jika korbannya berjumlah 5 (lima) orang tersebut.

Adapun kejadian pencabulan yang dialami para korban saat korban bermain-main didekat parit bekoan yang ada di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Dijelaskan oleh Guntur bahwa modus yang dilakukan MW adalah dengan mendatangi korban saat bermain-main di parit bekoan yang ada di desa lubuk kembang sari.

Lalu pelaku memaksa korban supaya mau disodomi oleh pelaku. Dan pada saat pelaku melakukan perbuatannya mengancam korban apabila tidak mau akan dipukul dan di tendang.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" ujar Guntur menutup keterangannya.


Tulis Komentar