Pekanbaru

Kapolda Riau: Tak Hanya Diproses Hukum, Pengedar Narkoba juga Bakal Dimiskinkan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba terus dimaksimalkan Polda Riau. Selain menjerat para pengedar dengan hukuman penjara, kepolisian juga bakal memiskinkan para pelaku dengan menjeratnya sesuai Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Hal ini diutarakan Kapolda Riau Irjen Nandang, usai acara diskusi dengan Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) yang digelar di Pekanbaru. Jadi menurutnya, aparat tidak hanya melakukan pengungkapan saja, melainkan juga menelusuri uang hasil dari bisnis haram tersebut.

"Tak hanya diproses Hukum, pengedar Narkoba juga bakal dimiskinkan. Jadi memiskinkan para bandar Narkoba, bukan mengungkap Narkobanya saja atau kejahatannya saja, kita juga kerjasama dengan PPATK untuk menggali dan mencari asal usul uangnya," ungkap Nandang.

Para pengedar dan bandar Narkoba diketahui kerap memiliki simpanan uang dalam jumlah besar, hasil dari jual-beli barang haram. Sebab itu, Polda Riau menggandeng PPATK untuk melacak aliran uangnya, termasuk diperuntukkan buat apa saja.

"Kita telusuri simpanan dan apa yang dimiliki, karena di PPATK bisa melihat aliran uangnya. Itu nanti dijadikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red). Jadi, setiap pengedar kita kenakan dua pasal, terkait Narkobanya dan TPPU-nya," tegas dia.

Nandang yang diwawancarai wartawan melanjutkan, dengan memiskinkan pengedar dan bandar Narkoba tentunya akan memberikan efek jera, sekaligus juga akan memutus pergerakannya. Sebab bukan tidak mungkin, mereka masih melakoni bisnis haram itu meski sudah ditahan.

Dengan penerapan Pasal TPPU, maka uang hasil jual-beli Narkoba akan ditelusuri lebih dalam, misalnya sudah dipergunakan untuk apa saja, termasuk dengan aset-aset milik pengedar yang dibeli dari uang hasil menjual Narkoba.


Tulis Komentar