Hukrim

Tak Dipidana Usai Pesta Sabu, Riza Shahab Direhabilitasi

Riza Shahab dan Reza Alatas tak dipidana dan hanya akan direhabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan.

GILANGNEWS.COM - Polisi memutuskan tak memproses pidana dua aktor Riza Shahab dan Reza Alatas yang ditangkap karena pesta sabu di apartemen The Wave, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Keduanya hanya akan direhabilitasi dengan alasan tidak ditemukan barang bukti sabu yang sudah mereka konsumsi sebelum ditangkap.

Riza dan Reza juga telah menjalani assesment dari pihak BNNP DKI Jakarta di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tujuan assesment tersebut untuk mengetahui apakah keduanya harus menjalani rehabilitasi rawat inap atau rehabilitasi jalan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keputusan untuk merehabilitasi juga sudah berdasarkan Peraturan Kabareskrim tahun 2016 berkaitan dengan SOP penanganan pengguna narkotika atau pecandu dan Peraturan Bersama tahun 2014 antara Ketua MA, Kejaksaan Agung, Kapolri, BNN, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Sosial.

Saat penangkapan juga tidak ditemukan barang bukti narkotika pada Riza, Reza dan keempat temannya. Namun hasil tes urine yang telah dilakukan keenam orang tersebut positif menggunakan amfetamin dan metampetamine.

"Dinyatakan bahwa tersangka pengguna narkotika yang tertangkap setelah dicek urine positif, dan tidak ditemukan barang bukti narkotika dilakukan assesment. Di dalam assesment itu kita akan ketahui apakah nanti ada rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/4).

Meski demikian, selama menunggu hasil assesment keluar, keenam orang tersebut tetap berada di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana sabu tersebut didapatkan. Maka itu penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Riza dan Reza cs.

"Masih kami lakukan pengembangan," tuturnya.

Riza ditangkap bersama Reza, Rizka Hijrah, Rastio Eko Fernando, Santry Napitupulu, dan Wedo Satria Sakti di apartemen The Wave, lantai 23 Unit 23-1A. Dari sana polisi mengamankan bong, satu pipet bekas pakai, dan korek api.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan ruang apartemen tersebut memang tidak dimiliki oleh siapapun. Namun salah satu dari mereka yang ditangkap itu merupakan pemegang properti di apartemen sehingga dapat menggunakan satu unit apartemen yang belum disewakan.

"Pemiliknya masih kosong karena salah satu yang kami amankan itu sebagai salah satu pemegang properti apartemen dan mungkin belum ada yang sewa jadi dipakai sementara," ujarnya.

Namun Donny enggan menyebutkan siapa pemegang properti di apartemen tersebut yang dimaksud.


Tulis Komentar