Nasional

Dramatisnya terpidana mati yang lolos eksekusi di menit akhir

Eksekusi mati di Lapas Nusakambangan.
Gilangnews.com - Empat terpidana sudah dieksekusi mati dinihari kemarin. Dalam gelombang eksekusi jilid III ini ada 14 nama, namun 10 orang ditangguhkan eksekusinya oleh Kejaksaan Agung.
 
"Sementara 10 lainnya akan ditentukan kemudian," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).
 
Mereka yang sudah dieksekusi adalah Humprey Ejike (40), Freddy Budiman (37) Michael Titus (34) dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). Sedangkan yang menunggu giliran yakni, Gurdip Singh, Agus Hadi, Ozias Sibanda, Obinna Nwajagu, Zulfiqar Ali, Meri Utami, Eugene Ape, Pujo Lestari, Frederik Luttar dan Eugene Ape.
 
Prasetyo mengatakan, ditangguhkannya eksekusi bagi 10 terpidana mati itu melalui beberapa aspek. Salah satu mengenai aspek di lapangan sebelum eksekusi mati dilakukan.
 
Menurutnya, Jaksa Muda Pidana Umum sebagai tim eksekutor di lapangan bersama kepolisian dan Kemenlu melakukan pengkajian sehingga dilakukan penundaan. Mengenai jadwal eksekusi 10 orang itu, Prasetyo, belum dapat memastikan.
 
Menurut Prasetyo, belajar dari eksekusi mati jilid II lalu di mana terpidana Marry Jane yang batal dieksekusi, maka proses kali ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Dia menegaskan kajian yang komprehensif dilakukan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis, agar tidak ada yang terlanggar
 
"Anda ingat Marry Jane, detik terakhir ada permintaan untuk ditangguhkan eksekusi, karena kesaksian beliau diperlukan dalam perkara trafficking di mana beliau korban," ungkapnya.
 
Dalam kasus Mary Jane Veloso karena ditemukan adanya bukti baru sehingga ditunda eksekusinya. Fakta itu terungkap saat seorang wanita bernama Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina. Dia merupakan penyalur Mary Jane Veloso.
 
Maria menyerahkan diri hanya berselang beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia menyampaikan jadwal eksekusi yang akan dijalani oleh Mary Jane. Maria yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJ setelah dia menerima putusan hukuman mati.
 
"Dia menyerahkan diri dengan alasan merasa bersalah pada Mary Jane yang akan dieksekusi di Indonesia," kata seorang petugas di kantor kepolisian Nueva Ecija, seperti dilansir dari media Philstar.com, Selasa (28/4).
 
Maria sendiri menyerahkan diri bersama dua orang lainnya yang tidak disebutkan namanya.
 
Mary Jane Veloso ditetapkan bersalah pada 2010 oleh Hakim di Indonesia lantaran secara ilegal membawa obat-obatan terlarang. Wanita 30 tahun tersebut mengaku sebagai korban sindikat narkoba.
 
Akhirnya perjuangannya membuahkan hasil. Mary Jane lolos dari hukuman mati. Setidaknya, malam ini.  [P]
 
Sumber Merdeka.com


Tulis Komentar