Nasional

Amien Rais Juga Dilaporkan Penodaan Agama soal Partai Setan

Amien Rais juga dilaporkan dengan pasal penodaan agama ke Polda Metro Jaya soal pernyataanya tentang partai setan.

GILANGNEWS.COM - Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais resmi dilaporkan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4) terkait pernyataan dikotomi partai politik, partai Allah dan partai setan. Selain dilaporkan karena diduga menyebarkan ujaran kebencian, Amien Rais juga dilaporkan dengan pasal penodaan agama seperti diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Anggota Cyber Indonesia Husin Shahab mengatakan, dalam tausiyahnya kemarin di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seperti diberitakan oleh media, Amien menyebut bahwa yang ada di dalam partai Allah hanyalah tiga partai yakni PAN, PKS, dan Gerindra.

Dengan demikian, kata Husin, partai lainnya termasuk ke dalam golongan partai setan. Padahal, lanjut Husin, orang-orang yang ada di luar ketiga partai itu ada pula kader yang beragama Islam.

"Beliau (Amien Rais) sudah mendikotomikan partai, ada partai setan dan partai Allah. Jadi, selain tiga partai itu (PKS, PAN, Gerindra), partai setan, dan ini menyesatkan. Artinya, menistakan agamanya menistakan umat muslim yang ada di selain tiga partai itu," kata Husin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4) usai melaporkan Amien.

Lebih jauh, Husin mengatakan bahwa syarat utama berdirinya partai di Indonesia adalah harus berlandaskan Pancasila yang di dalamnya mengandung norma Ketuhanan, yakni pada sila pertama. Oleh karena itu sedianya tidak perlu ada dikotomi partai politik, karena dengan menyebut adanya partai setan seperti menafikkan nilai ketuhanan di dalam partai.

"Semua partai didaftarkan berdasarkan Pancasila yang mana sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Nah, itu sudah cukup menjelaskan AR diduga menistakan agama," kata Husin.

Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Aulia Fahmi mengatakan ada tiga hal yang dipermasalahkan dalam pernyataan Amien Rais yakni soal orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statemen Partai Setan.

Cyber Indonesia, kata Aulia, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik kepolisian terkait pasal mana yang lebih tepat untuk menjerat Amien.

"Untuk lebih jauh nanti (urusan) penyidik lah, mana yang lebih masuk dengan materi yang dilaporkan," kata Aulia.

Dalam salinan berkas laporan yang dibawa oleh Aulia, tercantum laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, Tanggal: 15 April 2018 dengan nama pelapor Aulia Fahmi, SH

Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan atau pasal 156A KUHP.

Amien menyebut adanya partai Allah dan partai setan dalam tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin.

"Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan," kata Amien.

Menurut Amien, orang-orang yang anti-Tuhan, akan otomatis bergabung dalam partai besar, yang disebutnya sebagai partai setan. Sedangkan orang yang beriman bergabung di sebuah partai besar yang namanya hizbullah, Partai Allah.

"Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan," katanya.

Saat dikonfirmasi usai memberikan tausiyah, Amien enggan membeberkan partai apa saja yang masuk kategori hizbus syaithan.

"Saya enggak katakan begitu. Jadi bukan partai, tapi cara berpikir. Cara berpikir yang untuk Allah dan yang diikuti oleh setan. Gelombang pro setan merugi, gelombang besar yang didikte kehendak Allah pasti menang," kata Amien.


Tulis Komentar