Nasional

Rocky Gerung Kembali Dilaporkan soal Kitab Suci Fiksi

Rocky Gerung kembali dilaporkan ke polisi terkait pernyataan kitab suci fiksi.

GILANGNEWS.COM - Rocky Gerung kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama atas ucapannya saat menjadi narasumber di salah satu program televisi swasta yang ditayangkan pada Selasa (10/4) malam lalu.

Kali ini, laporan dilayangkan oleh Sekretaris Jendral Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Lapian mempermasalahkan pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' yang dilontarkan Rocky dalam acara tersebut. Padahal, kata dia, kata fiksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki  arti khayalan dan rekaan.

Padahal, pengertian kitab suci berdasarkan pengertian KBBI merujuk pada kitab Alquran, Injil, Taurat, Zabur sebagai wahyu tuhan yang dibukukan untuk panduan hidup yang dimiliki umat beragama.

"Berarti kalau di kami sebagai orang Kristen, nabi Isa itu fiksi dong? atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong, biarlah berfokus disitu," kata Lapian.

Selain itu, Lapian mengatakan bahwa tak hanya kali ini saja Rocky Gerung melontarkan pernyataan yang menyinggung soal dugaan penistaan agama.

Ia mencatat rekam jejak Rocky yang sudah berulangkali melontarkan ucapan yang bernuansa menistakan agama yang berbagai buktinya telah tersebar di media sosial.

"Jadi sudah kebiasaan dia itu, kalau flash back ke belakang, dia pernah katakan 'tuhan itu menciptakan manusia setelah baca buku [Charles] Darwin' terus dia melontarkan 'ateis itu tak bertentangan dengan Pancasila', jadi narasinya banyak yang seperti itu," ungkapnya.

Lapian lantas menyayangkan perkataan Rocky yang dinilainya justru memprovokasi kehidupan masyarakat yang ada di Indonesia. Ia menyarankan Rocky sebagai akademisi agar lebih dapat menginsipirasi masyarakat melalui pernyataannya di televisi.

"Kenapa Pak Rocky tak membumikan Pancasila? beliau kan bekas dosen, lebih bisa menginspirasi dari pada sebaliknya, memprovokasi," katanya.

Lapian mengaku membawa barang bukti berupa tayangan YouTube official TV One yang berisi rekaman dan transkrip keseluruhan acara tersebut.

Laporan kepolisian tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor : LP/512/IV/2018/Bareskrim tanggal 16 April 2018.

Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana Pasal 156 huruf A KUHP.

Sebelumnya Lapian juga melaporkan Rocky untuk perkara yang sama ke Polda Metro Jaya.

Rocky kepada wartawan menyatakan maksudnya menyinggung kitab suci sebagai fiksi bukan untuk menistakan agama. Itupun ditegaskan dirinya dengan tak menyebutkan nama kitab suci secara tegas dalam program televisi tersebut.

Fiksi yang dimaksud Rocky bersifat imajinasi, dan bersifat positif menurutnya. Sementara yang memiliki makna negatif bagi Rocky adalah fiktif yang memiliki arti kebohongan dan kacau.

"Saya bilang fiksi, saya tidak bilang khayalan bahkan saya gunakan kata imajinasi, jadi fiksi itu menyimpulkan imajinasi. Jadi sifatnya imajinasi," ujarnya.

Rocky menegaskan dirinya telah menjelaskan mendetail mengenai hal tersebut dalam program televisi.


Tulis Komentar