Legislator

Hingga Kini DPRD Belum Terima Hasil Evaluasi Perda Pajak Daerah dari Kemendagri

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Sejak disahkan pada 29 Maret 2018 lalu, hingga saat ini belum ada informasi hasil evaluasi terhadap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah Riau. Dalam perda tersebut, disepakati bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan menjadi 5 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen. Saat ini draft tersebut tengah dievaluasi Kementerian Dalam Negerui sebelum dijadikan Perda.

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo, mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui informasi terkait evaluasi perda pajak daerah tersebut. "Kita masih menunggu hasil dari evaluasi Mendagri. Tapi yang lebih tahu Sekretaris Daerah (Sekda) karena yang menyerahkan ke Mendagri adalah Pemerintah Provinsi Riau," ujar politisi Partai Amanat Nasional ini pada Senin (16/4/2018).

Sunaryo mengatakan bahwa berdasarkan aturan bahwa evaluasi Ranperda oleh Mendagri selesai dalam 15 hari kerja sejak draft tersebut diserahkan ke Kemendagri.

Sementara itu Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi juga menyatakan bahwa pihaknya juga belum menerima update dari perkembangan dari evaluasi Mendagri. Ia juga menyatakan kembali mencari tahu sejauh apa perjalanan dari evaluas Perda Pajak Daerah tersebut.

"Nanti akan saya tanyakan lagi ke Biro Hukum. Kita tentu ingin perda ini bisa cepat seleSai dievaluasi Mendagri agar bisa segera diterapkan," kata Ahmad.

Saat ini, harga Pertalite dan BBM non subsidi lainnya di Riau masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Atas dasar pertimbangam sebagai daerah penghasil minyak, masyarakat Riau banyak yang menuntut agar harga BBM dikurangi dengan cara menurunkan PBBKB pada jenis pertalite.


Tulis Komentar