Nasional

Begini cara tersangka curi data nasabah kartu kredit

Ilustrasi kejahatan skimming ATM.

GILANGNEWS.COM - Jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian kartu kredit yakni NM, TA, AN dan IS. Mereka sudah melakukan aksinya pada bulan Januari hingga Maret 2018.

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng menyampaikan, modus pelaku membeli data base nasabah kartu kredit dengan cara online. Kemudian memfilter data base nasabah yang masih aktif.

"Lalu mereka menghubungi call center bank penerbit kartu kredit dengan mengaku sebagai pemilik kartu kredit, meminta pergantian nomor HP dan meminta penerbitan kartu kredit yang baru," ujar Gede di Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Sementara itu di tempat yang sama, Panit II Jatanras Polda Metro Jaya AKP Abdul Rohim menjelaskan, salah satu tersangka inisial NM awalnya membeli data base kartu kredit dari IS dengan cara online melalui situs.

"Lalu tersangka NM dan tersangka TA memfilter data yang sudah dibeli untuk mengetahui data nasabah yang masih aktif," ujarnya.

Setelah itu tersangka NM menghubungi call center bank, meminta kepada customer service bank untuk mengupdate nomor ponsel data nasabah. Lalu, kata Rohim, pihak bank melakukan verifikasi dengan cara memberikan pertanyaan kepada tersangka.

"Karena tersangka sudah memiliki data, maka tersangka NM dapat menjawab pertanyaan dari pihak bank," ujarnya.

Setelah lolos verifikasi oleh pihak bank, maka tersangka mendapat One Time Password (OTP). Lalu pihak bank menerbitkan kartu kredit baru dan mengirimkan kepada tersangka.

"Para tersangka melakukan transaksi tarik tunai dan mulai belanja secara online dengan kartu itu," ujarnya.

"IS ditangkap di daerah Bogor, sedangkan NM, TA dan AN ditangkap di daerah Sumatera Selatan. Saat melakukan penangkapan di rumah NM, di Perumahan Bukit Sejatera, Sumatera Selatan, polisi menemukan senjata api jenis revolver beserta 4 butir peluru," pungkasnya.

Atas kasus ini, polisi ancam para pelaku dengan pasal berlapis, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.


Tulis Komentar