Pekanbaru

Kejati Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi di Dispora Riau

Kejaksaan Tinggi Riau.

GILANGNEWS.COM - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Namun nama calon tersangka sudah dikantongi penyidik dan tinggal gelar perkara.

"Belum (penetapan tersangka). Pastinya (sudah ada calon) tapi belum diekspos untuk ditentukan (tersangka)," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, Senin sore.

Penetapan tersangka dilakukan setelah semua saksi diperiksa dan penyidik telah mengumpulkan minimal dua bukti. "Kalau semua saksi dan alat bukti telah dikumpulkan, baru gelar perkara untuk penetapan tersangka," tambah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Sejak perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari lalu, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), rekanan dan anggota DPRD Riau.

Saksi ASN yang sudah diperiksa di antaranya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Riau, Rahmat Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti dan belasan rekanan.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.

Penanganan perkara ini merupakan tindaklanjut temuan BPK terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016.

Anggota DPRD Riau, M Adil, yang diperiksa penyidik pekan lalu mengatakan anggaran itu murni usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat pembahasan, dihadiri oleh kepala dinas, kepala bidang dan lainnya.

Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Diyakini, proyek itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.


Tulis Komentar