Nasional

Cegah suap, Ketua DPR siap bahas RUU pembatasan transaksi uang tunai

Ketua DPR dan Ketua KPK usai gelar pertemuan.

GILANGNEWS.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo klaim siap membahas terkait pembatasan transaksi uang tunai seperti yang diminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembatasan ini dinilai mampu menekan tindak pidana korupsi, suap maupun politik uang.

Rancangan undang-undang tersebut dikatakan Bamsoet, sapaan akrab Soesatyo, sudah tahap finalisasi dan dibahas sejak tahun 2014 yang melibatkan beberapa pihak yaitu Bank Indonesia, PPATK, akademisi, dan partisi keuangan.

"Kami di DPR siap saja. Sudah diedarkan drafnya kepada para Menteri dan kami akan membahasnya. Dan pembahasannya akan dibahas di komisi III," kata Bambang Soesatyo di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Sementara menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan sejak 2017 pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan sudah masuk kembali ke pihak Bank Indonesia. Dan rancangan tersebut sudah masuk prolegnas 2018.

"Sekarang menunggu paraf para menteri. Dan ditunda atau tidak ini di DPR" kata Yasonna.

Dia menjelaskan pemerintah akan terus fokus bergerak. Dan akan menuju tahap akhir. Pasalnya kata dia, rancangan tersebut memiliki peranan penting dan strategis agar pemerintah yang memiliki integritas.

"Karena UU ini punya peranan penting dan strategis untuk pemerintahan yang lebih bersih, mengurangi lalin uang yang tidak jelas, lalin uang cash," kata Yasonna.

Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad meminta kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal. Diketahui rencana pembatasan tersebut juga sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kita berharap rancangan Undang-undang ini dapat cepat menjadi Undang-undang dengan bantuan Ketua DPR Bambang Soesatyo," kata Kiagus saat membuka acara desinasi rancangan UU tentang tentang pembatasan transaksi uang kartal di Kantor PPATK, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan ada beberapa hal mengapa rancangan undang-undang soal pembatasan transaksi tersebut harus segera terealisasikan. Pertama kata dia, yaitu berdasarkan analisis ditemukan tren penggunaan uang kartal untuk menyulitkan asal-usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana.

"Kemudian dengan ada rancangan tersebut dapat mengurangi biaya percetakan uang," kata Kiagus.


Tulis Komentar