746 Jadi Tersangka, 55 Kilogram Sabu dan 10.732 Butir Ekstasi Disita Kepolisian di Riau 3 Bulan Tera
GILANGNEWS.COM - Kepolisian di Provinsi Riau terus memaksimalkan pemberantasan peredaran gelap Narkoba. Sejak Januari hingga Maret 2018 ini saja, sudah 746 orang dijebloskan ke penjara karena terlibat bisnis haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono menuturkan, jajarannya hingga Polres-polres yang ada di Riau sudah semaksimal mungkin dalam memutus 'mata rantai' jaringan peredaran Narkoba yang masuk ke wilayah masing-masing.
Tercatat hingga Maret 2018, ada sekitar total 558 kasus Narkotika yang diungkap Polda Riau dan Polres. Barang bukti yang disita ditaksir mencapai miliaran Rupiah, dengan rincian 16 kilogram daun Ganja, 10.732 butir Pil Ekstasi serta 55 kilogram Sabu.
Dipastikan Hariono, ada peningkatan dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba, jika dibanding tahun 2017 lalu (Januari - Maret). "Tahun lalu ada 441 kasus sementara 2018 ini 558 kasus. Artinya, ada peningkatan pengungkapan," yakin dia.
Tulis Komentar