Nasional

May Day, Buruh Bergerak Demo Jokowi soal Perpres TKA

Buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi menuntut Presiden Jokowi mencabut Perpres Tenaga Kerja Asing karena dianggap merugikan pekerja lokal.

GILANGNEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menuntut pencabutan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA) dan menolak kehadiran TKA buruh kasar dari China dalam perayaan Hari Buruh pada 1 Mei mendatang.

"Hampir 1 juta buruh di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi dengan salah satu isunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pesan singkat, Minggu (22/4).

Said mempertanyakan kehadiran TKA buruh kasar dari Cina ke Indonesia. Hal itu dinilainya melenceng dari tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk dari Cina, yaitu untuk mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia.

Akan tetapi, investasi itu kata dia berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, apabila pekerja lokal tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut.

"Hal itu bisa saja terjadi, kalau lapangan kerja baru tersebut diisi oleh TKA buruh kasar dari Cina," lanjut Iqbal.

Menurut Said, terhadap keberadaan TKA buruh kasar dari Cina pemerintah juga seharusnya lebih menekankan pada aspek penegakan hukum dibandingkan dengan menerbitkan Perpres Nomor 20 tahun 2018.

Said menduga, Perpres Nomor 20 tahun 2018 berkaitan dengan perhelatan pemilu legislatif dan pemilu presiden di 2019.

"Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018," tegas Said.

Sebab, dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer pekerjaan dan pengetahuan terhadap pekerja Indonesia.

Selain itu, dalam Perpres tersebut juga tidak dicantumkan kewajiban TKA didampingi 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut.

"KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap Perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA tersebut," kata Said.

Untuk Hari Buruh atau May Day, menurutnya hampir 1 juta buruh akan mengikuti peringatan tersebut di 25 Provinsi dan lebih 200 kabupaten/kota.

Khusus di Jabodetabek, kata Said, terdapat sekitar 150 ribu buruh KSPI yang akan melakukan aksi May Day di depan Istana Kepresidenan dan berlanjut di Istora Senayan.

"Di Istora Senayan akan dilakukan pidato penyampaian tuntutan tentang isu buruh dan deklarasi calon Presiden 2019 yang didukung buruh Indonesia," katanya.


Tulis Komentar