Nasional

Kata JK Sampai Peringatan KPK Soal Vonis Novanto

Tampang datar tanpa ekspresi Setya Novanto usai mendengarkan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

GILANGNEWS.COM - Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan pada Setya Novanto yang dinilai majelis hakim terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Berbagai reaksi bermunculan, mulai dari KPK hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK).

Tanggapan awal dari Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yaitu bahwa vonis itu belum maksimal. Meski begitu, Syarif menghargai putusan tersebut

"KPK menghargai putusan hakim walaupun belum maximum seperti yang dituntut KPK," kata Syarif.

Sedangkan, Ketua KPK Agus Rahardjo langsung menyebut vonis Novanto sebagai peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk jauh-jauh dari rasuah. Agus bahkan mengatakan bahwa Novanto bukanlah tujuan akhir KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP.

"Saya sangat berharap ini sebagai peringatan bagi seluruh pejabat publik (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) agar selalu ingat tugas yang diemban adalah amanah atau kepercayaan rakyat," kata Agus.

"Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN (Setya Novanto) saja," sambung Agus.

Kemudian ada pula tanggapan dari Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan MKD akan menggelar rapat internal untuk membahas status Novanto sebagai anggota DPR usai putusan tersebut dijatuhkan.

"Hari ini kami akan menggelar rapat internal, rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto. Tapi biasa rapat internal akhir masa reses, akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang tadi, dan sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto," ujar Dasco.

Dia mengatakan berdasarkan MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) status anggota DPR masih melekat sebelum perkara hukumnya berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun rapat pembahasan keanggotaan Novanto tersebut, kata Dasco, merupakan permintaan dari sejumlah fraksi di DPR.

Oleh sebab itu, Novanto hingga saat ini tercatat sebagai anggota DPR mengacu pada UU MD3, kecuali jika fraksi Golkar menariknya dari keanggotaan atau mengundurkan diri.

"Bisa begitu, bisa tergantung nanti hasil rapat. Biasanya opsi-opsi di rapat, tapi yang penting acuannya UU," kata Dasco.

Selain itu, ada pula tanggapan dari Partai Golkar, partai politik yang pernah dipimpin Novanto. Menurut Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, vonis tersebut memprihatinkan.

"Tentu kami sangat prihatin atas vonis majelis hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto. Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan penasihat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak," kata Ace Hasan.

Sedangkan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan apabila putusan sudah inkrah maka sudah seharusnya Novanto harus diberhentikan sebagai kader Partai Golkar. "Kalau sebagai kader, kalau terbukti bersalah dalam keputusan yang sudah inkrah, ya harus diberhentikan," kata Agung.

Suara tanggapan yang lumayan keras juga muncul dari Istana. Wapres JK menyebut vonis Novanto sebagai pelajaran penting agar pejabat tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Ya, ini kan hakim, kita tidak bisa campuri, kita prihatin, ya. Tapi ini keputusan hakim, tentu dipertimbangkan dengan baik. Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," ujar JK.

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 April 2018, Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Tulis Komentar