Hukrim

Miris, Bocah 8 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tindak pidana pencabulan terus menghantui anak-anak yang masih di bawah umur. Kali ini, kasus tersebut menimpa gadis berusia 8 tahun di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban saat tetangganya memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban.

"Pelapor (orang tua korban, red) diberitahu oleh tetangganya, bahwa anaknya telah mengalami perbuatan asusila," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu 25 April 2018.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang berinisial W.

"Karena khawatir, pelapor kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban. Untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan oleh tetangganya," tambahnya.

Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian Selasa (24/4) kemarin.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.


Tulis Komentar